Ringkasan Informasi Produk Dan Layanan

Transcription

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMyChildPemegang PolisTertanggungPenanggungPenerima ManfaatPolisberarti individuyang mengadakanperjanjianpertanggungansebagai PemegangPolis dengan Kamisebagai Penanggung.berarti individu yang namanya tercantumdi dalam Buku Polis sebagai pihak yang atas dirinyadiadakan pertanggungan jiwa sesuai denganperjanjian Polis. Tertanggung dapat, tetapitidak selalu, sekaligus menjadi Pemegang Polis.Terdapat dua Tertanggung untuk produk iniyaitu (i) Anak dan (ii) Ibu dari anak tersebut yangmana nama keduanya tercantumdi dalam Buku Polis.berarti PrudentialIndonesia selakuPenanggung ManfaatAsuransi yang akanditerima sesuaidengan Polis.berarti individu yang ditunjuk sebagaipihak yang berhak atas ManfaatAsuransi apabila manfaat klaimmeninggal dunia atas diri Tertanggungdibayarkan, dengan ketentuan bahwaPemegang Polis juga telah meninggal dunia.Selama Pemegang Polis masih hidup,maka Manfaat Asuransi akandibayarkan kepada Pemegang Polis.berarti perjanjianasuransi antaraAnda sebagaiPemegang Polis,dan Kami sebagaiPenanggung.Tentang ProdukPRUMy Child merupakan produkAsuransi Jiwa yang dikaitkan denganinvestasi (unit link) dari PT PrudentialLife Assurance (Prudential Indonesia).Masa pertanggungan untuk ibu akanberakhir saat melahirkan (kecualiuntuk komplikasi kehamilan/kelahiransampai dengan 30 hari sejak bayidilahirkan), sedangkan masapertanggungan untuk bayi adalah sejak20 minggu dalam kandungan sampaidengan usia 99 tahun.Manfaat Asuransi apa saja yang akan didapatkan melalui produk ini?ManfaatPengembalianPremiKondisi TertanggungManfaatUangPertanggunganManfaatNilai Tunai( jika ada)Jika Tertanggung (Anak) meninggal dunia selama berada di dalam kandungan****Jika Tertanggung (Ibu) meninggal dunia selama masa kehamilan atau bersamaan dengan anakyang masih berada di dalam kandungan (bergantung mana yang lebih besar dari ManfaatPengembalian Premi atau Manfaat Sesuai denganPlan yang diambil)****Premi yang Anda bayarkan memberikanmanfaat perlindungan (proteksi) untukIbu dan Anak sejak berada dalamkandungan serta manfaat investasidalam bentuk Nilai Tunai Jika ada.Produk ini tersedia dalam mata uangRupiah dan memberikan ManfaatAsuransi selama Polis masih aktif.Jika Tertanggung (Ibu) mengalami komplikasi kehamilan atau komplikasi kelahiranRingkasan Informasi Produk danLayanan ini merupakan penjelasansingkat tentang produk Asuransi danbukan merupakan bagian dari Polis.Produk Asuransi ini telah dilaporkan dandisetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Jika Tertanggung (Anak) menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelumberusia 70 tahun****Produk ini dipasarkan oleh TenagaPemasar yang terdaftar dan diawasioleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Manfaat Sesuaidengan Planyang diambil*Jika Tertanggung (Anak) mengalami kelainan bawaan sebelum berusia 5 tahunJika Tertanggung ( Anak ) dirawat inap jika dikarenakan lahir prematur kurang dari 37 minggu, sehingga:- dirawat di inkubator bayi, langsung setelah dilahirkan selama minimum 3 hari; atau- dirawat di ICU/HDU.Jika Tertanggung (Anak) meninggal dunia setelah dilahirkan dan sebelum berusia 99 tahun****Jika Tertanggung (Anak) masih hidup sampai dengan Tanggal Berakhirnya Pertanggungan* sesuai Tabel Manfaat Asuransi di dalam Polis** dikurangi penarikan Nilai Tunai (jika ada)*** jika menyebabkan Polis berakhir**** Pemegang Polis atau Penerima Manfaat hanya dapat mengajukan satu klaim kepada Penanggung terhadap Manfaat Asuransi di atas.Uang PertanggunganSejumlah uang yang dapat Kami bayarkan berdasarkan Klaim yang Anda ajukan sesuai dengan Syarat danKetentuan Polis. Apabila Tertanggung (Anak) meninggal dunia sebelum Tertanggung (Anak) berusia 5 tahun, Kamiakan membayarkan Uang Pertanggungan sebesar persentase yang dihitung berdasarkan usia Tertanggung (Anak)pada saat meninggal dunia sebagaimana dirinci di dalam Polis Anda jika pengajuan disetujui.Apabila tertanggung menderita Cacat Total dan Tetap Pembayaran pertama sebesar 20% dari UangPertanggungan akan dibayarkan 180 hari setelah Tertanggung didiagnosis Cacat Total dan Tetap. Pembayarankedua sebesar 80% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan satu tahun setelah pembayaran pertama.Nilai TunaiNilai dari saldo Unit (satuan investasi) yang Anda miliki, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saattertentu. Harga Unit Dana Investasi PRULink dipublikasikan melalui customer care dan website resmi kami- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.di www.prudential.co.id. Nilai Tunai tersebut didapat melalui perhitungan sebagai berikut:Nilai Tunai Harga Unit X Jumlah Unit yang terbentukDana investasi yang dapat Anda pilih: PRULink Rupiah Cash Fund PRULink Rupiah Managed Fund PRULink Rupiah Managed Fund Plus PRULink Rupiah Fixed Income Fund PRULink Rupiah Equity Fund Plus PRULink Rupiah Infrastructure & Consumer PRULink Rupiah Indonesia Greater China Equity FundEquity FundCatatan:Strategi dana investasi, kinerja historis investasi, dan risiko dana produk investasi dapat dilihat pada fund fact sheet berikutbit.ly/PRU FFSRingkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 1 dari 6

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMy ChildSyarat Pertanggungan PRUMy ChildUsia Masuk TertanggungUsia wanita yang mengandung:18–40 tahun (Ulang tahun berikutnya)Usia kehamilan: 20-32 minggu (Usia sebenarnya)Masa Pertanggungan dan Masa Pembayaran PremiIbu:sampai saat melahirkanKomplikasi kehamilan/kelahiran:sampai 30 hari sejak bayi dilahirkanBayi:20 minggu dalam kandungan sampai 99 tahunMinimum PremiRp400.000 per bulanMinimum / Maksimal Uang PertanggunganMinimal dan Maksimal Uang Pertanggungan ditentukanberdasarkan Usia masuk, jenis kelamin, dan status merokokTertanggung.Proporsi Premi Asuransi-Investasi (%):Proporsi Premi Asuransi dan Investasi bergantung pada pilihanpremi berkala dan premi top up yang anda pilih di polis Andasesuai dengan ketentuan minimum premi produk.Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi1 Melengkapi dokumen yang diperlukan:i. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah diisidengan benar dan lengkap oleh Andaii. Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatanganioleh Andaiii. Fotokopi kartu identitas Anda dan Tertanggung (ibu) yangmasih berlakuiv. Melampirkan hasil pemeriksaan Ultrasonography (USG)2 Dimensi dan Surat Kontrol Kehamilan yang diisi olehDokter Spesialis Kandunganv. Bukti Pembayaran Premivi. Dokumen-dokumen lain yang Kami perlukan sebagai syaratpenerbitan Polisvii. Profil risiko yang telah diisi dengan lengkap dan benaroleh Anda2 Untuk membeli produk ini beserta asuransi tambahannyayang telah berjalan (terhitung sejak Tanggal Mulai Berlakunya(jika ada) dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yangpelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau LaboratoriumKlinik yang ditunjuk oleh Kami, dengan prosedur sesuaiSyarat dan Ketentuan.Polis sampai dengan pengembalian dokumen Polis) termasukBiaya Asuransi dan Biaya Administrasi, ditambah dengan hasilinvestasi atau dikurangi dengan kerugian investasi.Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Polis telahmengajukan/melakukan Perubahan Minor dan/atau mengajukanklaim Manfaat.3 Memenuhi kriteria financial underwriting yang berlakudi Prudential.Kewajiban Anda sebagai Pemegang PolisMemberikan informasi dengan benar dan lengkapserta memahami dokumen sebelum ditandatanganiMembayar Premi tepat waktu sebelum jatuh temposecara berkala (bulanan, tiga bulanan, enam bulanan,tahunan) untuk memastikan Polis tetap aktif.Fasilitas apakah yang ada di Polis ini?12Penambahan dana untuk meningkatkan investasi (Top-up)Perubahan Instruksi Penempatan Dana Investasi (redirection)Apabila Premi tidak dibayarkan tepat waktu, adarisiko status Polis Anda bisa menjadi tidak aktif(lapse) dan klaim Manfaat Asuransi dapat tidakdibayarkanMembayar Premi melalui metode pembayaran yangtersedia (cash/ cheque, credit card, dan auto debit).3Melakukan Pengkinian data rekening Bank diPT Prudential Life Assurance jika ada perubahan.5 Perubahan PremiBerapa lama Anda dapat mempelajari Polis (masa Free-look)?Anda diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 harikalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polisatau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda danCustomer Line Prudential Indonesia jika Polis belum diterimadalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan Polis untukmemastikan Anda memiliki waktu yang cukup untukmempelajari Polis.Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan Polis, Anda dapat segeramemberitahu Kami dengan cara mengembalikan dokumen Poliskepada Kami. Kami akan mengembalikan Premi yang telahdibayarkan oleh Anda setelah dikurangi biaya-biaya yang timbulsehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaankesehatan yang ditetapkan oleh Kami (jika ada) dan biaya-biaya- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.4Pengalihan Unit dalam Porsi Investasi (switching)Perubahan Manfaat Asuransi, antara lain UangPertanggungan dan Asuransi TambahanDalam membayar Premi, Anda dapat menambah jumlah sertamengubah frekuensi pembayaran yang akan mempengaruhibesarnya Uang Pertanggungan dan/atau Nilai Tunai Anda6 Cuti Premi (Premium Holiday)Dalam kondisi tertentu, Anda dapat berhenti membayarPremi Berkala dan/atau Premi Top-up berkala (PRUSaver) yangbaru dapat dilakukan setelah ulang tahun Polis yang kedua.Polis akan tetap berlaku selama Nilai Tunai masih mencukupiuntuk membayar biaya-biaya bulanan.78Penarikan Unit dalam Porsi Investasi (withdrawal)Penebusan Polis (surrender)Ringkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 2 dari 6

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMy ChildHal yang menyebabkan Polis batal dan Manfaat Asuransitidak dibayarkan?1Jika Pemegang Polis tidak jujur atau tidak memberikaninformasi dengan lengkap dalam mengisi SPAJ atau Formulirterkait (jika ada), ketidakbenaran atau ketidaklengkapaninformasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, usia,jenis kelamin, dan hobi.4Jika terjadi Komplikasi Kehamilan dan/atau KomplikasiKelahiran, Kelainan Bawaan, dan Rawat Inap yang disebabkandi antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:i. Kondisi yang telah ada sebelumnyaii. Penghentian Kehamilan atau Aborsi selain karena alasan Medis.iii. Proses Kelahiran di rumah yang tidak disertai oleh Dokter,Dokter Spesialis Kandungan, atau Bidan.Hal apa saja yang dapat menyebabkan pertanggungan berakhir?23Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranyaoleh hal-hal sebagai berikut:i. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, ataupencederaan diri oleh Tertanggung yang terjadisebelum Polis berusia 12 bulanii. Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan,pelanggaran hukum, dan peraturanperundang-undanganiii. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilaniv. Timbul secara langsung atau tidak langsungakibat perawatan kesuburan (khusus untukTertanggung anak)Jika Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap(sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkandi antaranya sebagai berikut:i. Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dankerusuhan sipilii. Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan,pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hukumdan peraturan perundang-undanganiii. Percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri olehTertanggungiv. Tertanggung turut dalam suatu penerbangan udara selainsebagai penumpang resmi atau awak pesawat darimaskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi danberoperasi dalam penerbangan rutinv. Tertanggung turut serta dalam kegiatan atau olahragayang berbahayavi. Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh TertanggungPertanggungan asuransi akan berakhir secara otomatispada saat:i. pada saat terjadinya salah satu dari hal-hal yangmenyebabkan berakhirnya pertanggungan berdasarkanKetentuan Umum Polis;tentukan, dalam hal mana Kami berhak untuk membatalkanPolis dan mengembalikan seluruh Premi yang telahdibayarkan sehubungan dengan Polis dikurangi denganjumlah penarikan Nilai Tunai yang pernah Anda lakukandalam mata uang Rupiah (jika ada), dengan tundukpada peraturan pajak yang berlaku, tergantung peristiwamana yang terjadi lebih dahulu.Premi1ii. pada saat terjadinya salah satu dari hal-hal yangmenyebabkan berakhirnya pertanggungan berdasarkanLampiran Ketentuan Khusus Asuransi Dasar PRUMy Child;iii. pada saat Polis batal atau disetujui oleh Kami untuk ditebus(surrender) oleh Anda;2iv. pada Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi DasarPRUMy Child;v. pada saat Tertanggung Utama I meninggal dunia, baikselama masih dalam kandungan, maupun setelahTertanggung Utama dilahirkan;vi. pada saat permohonan/klaim atas pembayaran ManfaatAsuransi berkaitan dengan Asuransi Dasar PRUMy Childyang menyebabkan Uang Pertanggungan Asuransi DasarPRUMy Child tidak lagi lebih besar daripada nol disetujuioleh Kami;vii. pada saat Kami mengetahui bahwa terdapatlebih dari 2 (dua) Tertanggung Utama I dalam kandunganatau yang dilahirkan oleh Tertanggung Utama II, dalam halmana Kami berhak untuk membatalkan Polis danmengembalikan seluruh Premi yang telah dibayarkansehubungan dengan Polis dikurangi dengan jumlahpenarikan Nilai Tunai yang pernah Anda lakukan dalammata uang Rupiah (jika ada), dengan tunduk padaperaturan pajak yang berlaku;Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda(atau pihak ketiga yang Anda tunjuk) kepada Kamisehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari: Premi Berkala Premi Top-up Berkala (PRUSaver) Premi Top-up Tunggal Premi yang dibayar sudah termasuk Biaya Akuisisi,Biaya Top-up, Biaya Administrasi, dan Biaya Asuransi.Masa Leluasa (Grace period) untuk melakukan pembayaranPremi Berkala dan Premi Top-up Berkala (jika ada) adalahselama 45 (empat puluh lima) hari kalendar terhitung mulaiTanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi.Biaya1Biaya Akuisisi yang dikenakan sehubungan denganpermohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yangmeliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaanPolis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dantelekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.Biaya Akuisisi akan dikenakan terhadap Premi Berkala(di luar PRUSaver) dengan komposisi:i. 100% pada tahun pertamaii. 60% pada tahun keduaiii. 15% pada tahun ketiga sampai kelimaiv. 0% pada tahun keenam dan seterusnya.viii. Tertanggung Utama I yang dilahirkan oleh TertanggungUtama II setelah Polis diterbitkan dan Anda tidakmengajukan permohonan asuransi jiwa PRULink AssuranceAccount (atau asuransi jiwa lain yang dapat Kami tentukandari waktu ke waktu) dalam jangka waktu yang Kami- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.Ringkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 3 dari 6

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMy Child234567Biaya Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung darijenis investasi yang Anda pilih:i. 0,75% untuk PRULink Rupiah Cash Fundii. 1,00% untuk PRULink Rupiah Fixed Income Fundiii. 1,50% untuk PRULink Rupiah Managed Fund dan PRULinkRupiah Managed Fund Plusiv. 2,00% PRULink Rupiah Indonesia Greater China Fund,PRULink Rupiah Equity Fund Plus, dan PRULink RupiahInfrastructure & Consumer Equity FundBiaya Top-up adalah biaya yang dikenakan pada saat Andamelakukan Top-up (penambahan Porsi Investasi) yang besarnyaadalah 5% dari Premi Top-up Berkala (PRUSaver) dan PremiTop-up Tunggal yang dibayarkan.Biaya Asuransi yang akan dikenakan selama Polis aktif danbesarnya bergantung di antaranya pada riwayat kesehatan,usia, jenis kelamin, dan besarnya Uang Pertanggungan.Rincian Biaya Asuransi dapat dilihat pada Ilustrasi ProdukAsuransi yang disediakan oleh Tenaga Pemasar. Biaya Asuransiini termasuk biaya asuransi tambahan lainnya (jika ada).Biaya Administrasi sebesar Rp 27.500 per bulan.Biaya Pengalihan Dana Investasi PRULink (biaya switching)adalah biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis karenadilakukan Pengalihan (Switching) antar jenis Dana InvestasiPRULink atas permohonan Pemegang Polis. Besar biayaswitching mengikuti ketentuan yang ada di FormulirPengalihan Unit (Switching).Pajak yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polisadalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannyasebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah RepublikIndonesia dari waktu ke waktu.Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya masa berlaku Poliskarena lewat waktu (lapsed):12Risiko yang perlu Anda ketahui1) Risiko PasarSebelum Ulang Tahun Polis ke-2 (dua), Premi tidak dibayarlunas paling lambat dalam masa leluasa (grace period);Setelah Ulang Tahun Polis ke-2 (dua), Premi tidak dibayar lunaspaling lambat dalam masa leluasa (grace period) dan SaldoUnit tidak cukup untuk membayar Biaya Asuransi danBiaya Administrasi;Syarat-syarat Pemulihan PolisApabila polis lapsed dan polis belum tidak penah dilakukanpenebusan polis (Surrender), Pemegang Polis dapatmengajukan Pemulihan Polis, dengan memenuhipersyaratan berikut:1. Tertanggung Utama I telah lahir dan belum berusia 70(tujuh puluh) tahun pada saat Pemulihan Polis diajukan;2. Mengisi Formulir Pemulihan Polis dengan lengkapdan benar;3. Pemulihan Polis tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)bulan dari tanggal Polis lewat waktu atau lapsed;4. Melunasi setiap dan seluruh Premi Berkala dan PremiTop-Up Berkala yang tertunggak dan telah jatuh tempo;5. Memenuhi syarat underwriting dan syarat lain yangditetapkan oleh Penanggung;6. Membayar seluruh Premi, denda, dan pengeluaran yangtimbul yang berkaitan dengan Pemulihan Polis yang terterapada Formulir Pemulihan Polis, yang dapat dipelajariPemegang Polis sebelum mengajukan permohonanPemulihan Polis.Apabila Pemulihan Polis telah disetujui, maka PertanggunganPolis akan berlaku kembali sesuai ketentuan Polis.Pemulihan Polis akan mengikuti proses underwriting ulang sesuaiketentuan yang berlaku. Dalam hal Polis telah dipulihkan,ketentuan Masa Tunggu akan diterapkan kembali serta tidakada perlindungan yang berlaku sejak tanggal Polis lapsedsampai dengan tanggal pemulihan Polis.- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.Risiko yang disebabkan oleh kondisi makro ekonomiyang kurang kondusif sehingga harga instrumeninvestasi mengalami penurunan dan akibatnya nilai unityang dimiliki oleh Pemegang Polis dapat berkurang.2) Risiko LikuiditasRisiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapatdengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau padaharga yang sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasaryang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukanpenarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan.3) Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisiekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturanpemerintah yang berkaitan dengan dunia investasidan usaha baik di dalam maupun luar negeri.4) Risiko KreditRisiko yang berkaitan dengan kemampuan PrudentialIndonesia dalam membayar kewajiban terhadapNasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankankinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modalyang ditentukan oleh Pemerintah.5) Risiko Gagal BayarRisiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkaninstrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atautidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayarpokok utang, bunga dan/atau dividen.Ringkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 4 dari 6

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMy Child6) Risiko OperasionalRisiko yang timbul dari proses internal yang tidakmemadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistemoperasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapatmempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.7) Risiko Nilai TukarRisiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalammata uang yang berbeda dengan mata uang yangdigunakan untuk pembayaran premi dan manfaat,mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar.Bagaimana cara mengajukan Klaim Manfaat Asuransi?1234Dapatkan Formulir Klaimdengan cara menghubungiTenaga Pemasar Anda, atauCustomer Line PrudentialIndonesia.Formulir Klaim juga bisadiunduh di website kamiww w.prudential.co.idPengajuan klaim Manfaat Asuransi dalam hal TertanggungUtama meninggal dunia, harus diserahkan kepada Prudentialdalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh)hari terhitung sejak Tertanggung Utama meninggal dunia.Pengajuan klaim akan diproses setelah dokumen lengkapditerima Prudential. Manfaat Asuransi akan dibayarkan palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan klaim disetujuioleh Prudential.Dokumen yang diperlukan untuk penyampaian pengaduan:1. Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahanyang diadukan;2. Surat kuasa disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pemegang Polis, apabila yang menyampaikanpengaduan bukan Pemegang Polis;3. Fotokopi KTP Pemegang Polis dan/atau penerima kuasayang masih berlaku;4. Nomor telepon Pemegang Polis dan/ atau penerima kuasayang masih berlaku;5. Dokumen pendukung atas pengaduan yang dipandangperlu oleh Kami.Isi Formulir Klaimdengan benar dan lengkap.Pusat Informasi dan Pelayanan Polis Customer Line1500085atau(021) – 1500085 melalui telepon selulerWebsiteEmail: www.prudential.co.id: customer.idn@prudential.co.id Berkunjung ke Customer Care CentrePrudential TowerJalan Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta, 12910 Mengakses informasi Polis melalui layananPRUAccess dengan mengunjungi website kamiwww.prudential.co.idLayanan online 24 jam sehari dan 7 hariseminggu bagi Nasabah Prudential Indonesia.Anda dapat mengakses informasi yang berhubungan denganPolis Anda kapanpun di manapun.Untuk mendaftarkan Polis Anda dalam fasilitas PRUAccess,dapatkan Formulir Pendaftaran PRUAccess yang bisa diunduhdi website kami atau hubungi Customer Line Kami.Persiapkan dokumen yangwajib disertakan. Dokumenyang disyaratkan dapatdilihat di website kamiww w.prudential.co.id.Serahkan/Kirimkan FormulirKlaim beserta dokumendokumen yang diperlukanbaik secara langsung,melalui pos, atau melaluiTenaga Pemasar Anda,ke kantor pusatPrudential Indonesia.- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.Ringkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 5 dari 6

RINGKASAN INFORMASI PRODUK DAN LAYANANPRUMy ChildCatatan PentingUsia masuk ibu 30 tahun, usia kehamilan 20 minggu.Premi Dasar Rp 1.000.000,-/bulan, mengambil plan 3,Uang Pertanggungan Rp500.000.000. Pilihan dana investasiPRULink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund.4.000.000Nilai TunaiManfaat (dalam Rp 001.000.000500.000-UP1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30Usia masukUang PertanggunganMasaPertanggunganAsumsi TingkatInvestasi 5%TahunUsia 99 tahunAsumsi TingkatInvestasi 10%Asumsi TingkatInvestasi 15%Manfaat pertanggungan jiwa untuk anak:Sebelum dilahirkan : pengembalian PremiSesudah dilahirkan : Uang Pertanggungan* Nilai Tunai**Manfaat akhir kontrak : Nilai Tunai**Seluruh data dan perhitungan hanya sebatas ilustrasi dan bersifat mengikat serta ketentuannya mengacu pada polis asuransi berlaku.* Uang Pertanggungan (UP) dijamin mengikuti syarat dan ketentuan berlaku di dalam polis** Kinerja dari PRULink tidak dijamin. Nilai investasi dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan,tergantung dari risiko masing-masing jenis dana investasi.Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya untuk menempatkan alokasi dana PRULink yang memungkinkan optimalisasitingkat pengembalian investasi, sesuai dengan kebutuhan dan dana investasi yang dipilih Pemegang Polis. Hasil investasiPemegang Polis tidak dijamin oleh PT. Prudential Life Assurance. Semua risiko, kerugian, dan manfaat yang dihasilkan dari investasidalam program asuransi PRUMy Child ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis. PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK). Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layananini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukanoleh Kami. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan InformasiProduk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasaratau pusat informasi dan pelayanan polis kami atas semua hal terkaitRingkasan Informasi Produk dan Layanan ini. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah hanya sebagaireferensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk dan bukansebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membacadan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Polis PRUMy Child. Definisi, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko sertaketerangan lebih lengkap dapat dipelajari pada polis yang akan diterbitkanoleh Prudential Indonesia untuk pemegang polis jika pengajuan disetujui. Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada KetentuanUmum dan Khusus PRUMy Child. Dalam hal Tertanggung memiliki saudara kembar, Pemegang Polis wajibmengajukan SPAJ baru agar kedua anak tersebut tetap mendapatkanperlindungan yang sama. Prudential dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhisyarat dan ketentuan yang berlaku. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkaitakan menjadi dasar pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupunketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggungmembatalkan pertanggungan. Premi dan biaya asuransi untuk produk asuransi PRUMy Child tergantungpada usia, jenis kelamin, Uang Pertanggungan dan dapat berubahsewaktu-waktu sebagai penyesuaian atas, termasuk namun tidak terbataspada pengalaman klaim, tingkat inflasi dan manfaat asuransi tambahanyang dipilih oleh Pemegang Polis. Dengan mengisi dan menyetujui SPAJ, Pemegang Polis setuju untukmenerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dariPrudential Indonesia atau pihak ketiga yang bekerja sama denganPrudential Indonesia apabila dianggap perlu. Kami akan menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya,risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat ataumelalui cara cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuanyang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerjasebelum efektif berlakunya perubahan.PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) terdaftar di dan diawasi olehOtoritas Jasa Keuangan (OJK).- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.- Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.- Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.Ringkasan Informasi PMC/V.04/Februari 2021/hal. 6 dari 6046/DR/EFLYER/02/21Ilustrasi Manfaat

- PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. - Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami. - Definisi dan keterangan lebih lengkap dapat Anda pelajari pada Polis yang Kami terbitkan jika pengajuan disetujui.