PM Kominfo No 32 Th 2014 Persyaratan Perizinan Pos

Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2014TENTANGPERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIANIZIN PENYELENGGARAAN POSDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik dibidangpos dan menjamin penyediaan pelayanan pos tetap berlangsungsesuai dengan asas umum Pemerintahan yang baik, serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 PeraturanPemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratandan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentangPos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Pos Universal;6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:01/PER/M.KOMINFO/01/2012 Tentang Formula Tarif LayananPos Komersial;7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika isasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi danInformatika;1

MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA GGARAAN POS.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.2. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan danpenatausahaan layanan pos.3. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijaminoleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerimakiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.4. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standarlayanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.5. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan kelayakan suatu badan usahauntuk melakukan Penyelenggaraan Pos yang berlaku untuk seluruh layanan.6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpos.8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas danfungsinya di bidang pos.BAB IIPENYELENGGARAAN POSBagian KesatuUmumPasal 2(1)Penyelenggaraan Pos dilaksanakan untuk keperluan:a. Layanan Pos Komersial;b. Layanan Pos Universal;c. Pos Dinas Militer; dan/ataud. Pos Dinas Lainnya.(2) Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amerupakan kegiatan Penyelenggaraan Pos yang bersifat komersial untukpemenuhan kebutuhan masyarakat atas jasa pos.(3) Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan kegiatan Penyelenggaraan Pos yang dijamin oleh pemerintah untukmenjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(4) Pos Dinas Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakankegiatan Penyelenggaraan Pos yang bersifat non-komersial untuk keperluanmiliter.2

(5) Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakankegiatan Penyelenggaraan Pos oleh instansi Pemerintah atau PemerintahDaerah yang perlu dijamin kerahasiaannya demi kepentingan negara.Bagian KeduaPenyelenggara PosPasal 3Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia,yang terdiri atas:a. Badan Usaha Milik Negara;b. Badan Usaha Milik Daerah;c. Badan Usaha Milik Swasta; dand. Koperasi.Bagian KetigaIzin Penyelenggaraan PosPasal 4Penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin penyelenggaraanpos dari Menteri.Pasal 5Jenis izin penyelenggaraan pos terdiri dari:a. izin penyelenggaraan pos nasional;b. izin penyelenggaraan pos provinsi; danc. izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.Bagian KeempatLayanan Penyelenggaraan PosPasal 6(1) Izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mencakuplayanan:a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;b. paket;c. logistik;d. transaksi keuangan; dan/ataue. keagenan pos.(2) Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a produk layanannya berupa surat, warkat pos, kartu pos,barang cetakan, dokumen dan bungkusan kecil sampai dengan berat 2 (dua)kilogram dan/atau sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram.(3) Layanan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b produk layanannyaberupa barang atau sejumlah barang yang dibungkus menjadi satu dandikirimkan sebagai satu kesatuan yang peka waktu tidak termasuk produklayanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik.(4) Layanan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c produklayanannya berupa barang di luar paket dimana tidak dibatasi dengan tingkatberat dan ukuran tertentu melalui proses secara berkesinambungan yangdilakukan dengan sistem manajemen pengelolaan.3

(5) Layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dproduk layanannya berupa uang, giro, dan wesel melalui kegiatan penyetoran,penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran daridan/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(6) Layanan keagenan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e produklayanannya berupa penyediaan sarana dan prasarana layanan pos isepakatiolehpenyelenggara pos dan pihak lain.BAB IIIPERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZINBagian KesatuPersyaratanParagraf 1Penyelenggaraan Pos NasionalPasal 7(1)(2)Permohonan izin penyelenggaraan pos nasional harus memenuhi persyaratansebagai berikut:a. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salahsatu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan olehinstansi yang berwenang;b. memiliki modal paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);c. Nomor Pokok Wajib Pajak;d. proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:1) profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi ataupengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;2) aspek teknis;3) aspek bisnis;dan4) aspek keuangan.e. surat keterangan domisili tempat usaha;f. rekomendasi paling sedikit dari 3 (tiga) Gubernur sesuai dengan cakupanwilayah operasinya; dang. surat pakta integritas pemohon.Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan setelahdilakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf asampai dengan huruf e oleh Gubernur.Paragraf 2Penyelenggaraan Pos ProvinsiPasal 8(1)Permohonan izin penyelenggaraan pos provinsi harus memenuhi persyaratansebagai berikut:a. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salahsatu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan olehinstansi yang berwenang;b. memiliki modal paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);c. Nomor Pokok Wajib Pajak;4

(2)d. proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:1) profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi ataupengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;2) aspek teknis;3) aspek bisnis; dan4) aspek keuangan.e. surat keterangan domisili tempat usaha;f. rekomendasi dari Gubernur untuk cakupan wilayah operasinya palingsedikit di 4 (empat) kabupaten/kota; dang. surat pakta integritas pemohon.Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan setelahdilakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf asampai dengan huruf e oleh Gubernur.Paragraf 3Penyelenggaraan Pos Kabupaten/KotaPasal 9(1)(2)Permohonan izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:a. pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satuusahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansiyang berwenang;b. memiliki modal paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);c. Nomor Pokok Wajib Pajak;d. proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:1) profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi ataupengurus, dan dewan komisaris atau pengawas;2) aspek teknis;3) aspek bisnis; dan4) aspek keuangan.e. surat keterangan domisili tempat usaha;f. rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat; dang. surat pakta integritas pemohon.Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan setelahdilakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf asampai dengan huruf e oleh Bupati/Walikota dengan tembusan kepadaGubernur.Paragraf 4Penambahan Jenis Layanan Penyelenggaraan PosPasal 10Dalam hal penambahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakansetelah mendapatkan izin dari Menteri dan tidak memerlukan kembali rekomendasidari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota.5

Paragraf 5Kepemilikan Modal dan/atau Saham AsingPasal 11Permohonan izin penyelenggaraan pos yang diajukan oleh badan usaha yangsebagian modal dan/atau sahamnya dimiliki oleh asing, termasuk usaha patungandengan penyelenggara pos asing, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, juga harus dilengkapi dengan suratketerangan dari instansi yang berwenang dibidang permodalan atau investasi.Bagian KeduaTata Cara Pemberian IzinPasal 12(1)(2)Permohonan izin penyelenggaraan pos diajukan kepada Menteri sesuai denganjenis izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis layanan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).Permohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diajukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 13Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraanpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pemenuhan persyaratanpermohonan izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal8, Pasal 9, dan Pasal 11.Pasal 14(1)(2)(3)(4)(5)(6)Dalam hal diperlukan, pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikanpenjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan ijin yangdiajukan.Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui evaluasidan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap komitmenrencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 8ayat (1) huruf d, dan Pasal 9 ayat (1) huruf d.Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepadapemohon secara tertulis melalui surat dan/atau surat elektronik paling lambat7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan izin diterima.Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, pemohon diberi kesempatan untukmemperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu palinglama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan yang diperlukan dalamwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) permohonan izin penyelenggaraanpos dianggap batal dan permohonan izin penyelenggaraan pos dikembalikankepada pemohon.6

Pasal 15(1)(2)(3)(4)Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhipersyaratan.Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkankepada Pemohon setelah ada bukti pembayaran biaya Izin.Surat perintah membayar biaya izin diberitahukan kepada Pemohon secaratertulis melalui surat dan/atau email.Dalam hal Pemohon mengabaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (3) terhitung 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya SuratPerintah Membayar, maka izin penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dicabut.Bagian KetigaBiaya IzinPasal 16(1)(2)Pemohon wajib membayar biaya izin penyelenggaraan pos sesuai rahkanbuktipembayaran biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).Biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan NegaraBukan Pajak yang disetor ke kas negara.Bagian KeempatMasa Berlaku IzinPasal 17Izin Penyelenggaraan Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankankegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya.BAB IVHAK, KEWAJIBAN, DANTANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA POSBagian KesatuHak Penyelenggara PosPasal 18Penyelenggara Pos berhak:a. melakukan penyelenggaraan pos dengan memungut biaya;b. menetapkan syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pemakai jasasepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang memuat:1) hak dan kewajiban; dan/atau2) tatacara tuntutan ganti rugi, resiko dan larangan-larangan serta hal-hal lainyang dianggap perlu.c.menyelenggarakan layanan pos dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.7

Bagian KeduaKewajiban Penyelenggara PosPasal 19(1)(2)(3)(4)(5)Penyelenggara Pos wajib:a. melakukan penyelenggaraan pos paling lambat 6 (enam) bulan sejakdiberikan izin penyelenggaraan pos;b. menempatkan surat izin penyelenggaraan pos, daftar tarif, syarat-syaratkiriman, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing layananpada tempat yang mudah dilihat oleh pengguna jasa;c. membayar ganti rugi kepada pengirim atas hilangnya, rusaknya sebagian,dan/atau rusaknya seluruh isi kiriman, yang dikirim sesuai denganketentuan peraturan perundangan-undangan;d. memberikan tanda bukti kiriman kepada pengguna jasa sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;e. melaporkan kepada yang berwajib apabila mengetahui dan/atau mendugaada barang kiriman yang berisi benda-benda yang dilarang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;f. menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap 6 (enam) bulan sekalikepada Direktur Jenderal dengan tembusan Gubernur dan Bupati/ Walikotasesuai cakupan wilayah operasionalnya;g. melaporkan setiap kali terjadi perubahan akta pendirian atau susunanpemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham, penanggungjawab/pimpinan penyelenggara paling lama 30 (tiga puluh) hari kerjasetelah terjadinya perubahan tersebut kepada Direktur Jenderal dengantembusan kepada Pemerintah Daerah.h. melaporkan perluasan wilayah usahanya kepada Direktur Jenderal danPemerintah Daerah.Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f,memuat paling sedikit:a. jenis layanan;b. jumlah produksi;c. tarif layanan;d. pencapaian terhadap standar layanan;e. analisis/laporan keuangan;f. wilayah operasi; dang. jumlah sumber daya manusia.Melaksanakan kegiatan sesuai Standar Pelayanan yang diatur dalam PeraturanMenteri tersendiri.Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.Bagian KetigaTanggung Jawab Penyelenggara PosPasal 20Penyelenggara Pos bertanggung jawab terhadap:a. keamanan dan keselamatan atas kegiatan yang dilakukan;b. keterlambatan, hilang, rusak sebagian, dan/atau rusak seluruh isi kiriman;8

c.d.e.semua hal yang telah diperjanjikan dengan berbagai pihak dan menyelesaikansegala tuntutan yang sah;segala akibat pengiriman layanan Pos yang menggunakan dokumen-dokumenyang telah diterbitkannya; danpenyerahan kiriman layanan Pos kepada penerima.BAB VPEMINDAHTANGANAN IZIN DAN PERLUASAN WILAYAH USAHABagian KesatuPemindahtanganan IzinPasal 21(1)(2)(3)(4)(5)(6)Pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos wajib mendapatkan persetujuanMenteri.Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggara pos sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diajukan kepada Menteri.Permohonan pemindahtanganan izin penyelenggaraan pos sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan terlebih dahulu melalui evaluasi olehDirektur Jenderal.Pemindahtanganan hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pos yang tidakdalam masa sanksi administrasi.Permohonan Pemindahtanganan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memuat paling sedikit:a. uraian stuktur direksi/pengurus yang lama dan yang diinginkan;b. rencana usaha setelah perubahan kepemilikan saham;c. surat perjanjian rencana perubahan Pemindahtanganan Izin yangditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan;dand. identitas pihak-pihak yang berkepentingan.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.Bagian KeduaPerubahan Nama Badan Usaha Pemilik IzinPasal 22(1)(2)(3)(4)(5)(6)Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin penyelenggaraan pos yang akanmelakukan perubahan nama badan usaha wajib mendapat persetujuanDirektur Jenderal.Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang dimaksuddalam Pasal 21.Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan olehpenyelenggara pos yang tidak dalam masa sanksi administrasi.Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktupaling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkapdan memenuhi persyaratan.Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatpersetujuan Direktur Jenderal dikenakan biaya izin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 16 sesuai dengan jenis izinnya.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.9

Bagian KetigaPerluasan Wilayah Usaha dan Keagenan PosPasal 23(1)(2)Penyelenggara Pos yang melakukan perluasan wilayah usaha dan keagenan posuntuk Penyelenggaraan Pos Nasional dan/atau Provinsi wajib melapor kepadaDirektur Jenderal dan Pemerintah Daerah sesuai dengan format pelaporansebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.Pasal 24(1)(2)Keagenan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dituangkan dalamperjanjian kerjasama.Dalam hal keagenan pos melakukan kegiatan pengumpulan, pemrosesan,pengangkutan, dan penyampaian kiriman pos, wajib memperoleh izinpenyelenggaraan pos.BAB VIPENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSALPasal 25(1)(2)Menteri dapat menugaskan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan LayananPos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang memenuhipersyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika:a. terlaksananya penyehatan Penyelenggara Pos Badan Usaha Milik Negaradalam rangka menghadapi pembukaan akses pasar; danb. terpenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal melaluikontribusi penyelenggara pos yang besarannya diatur dalam ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 26Penyelenggara Pos Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atauKoperasi dapat melakukan kegiatan Layanan Pos Universal dengan ketentuanbesaran tarifnya harus lebih tinggi daripada tarif Layanan Pos Universal yangditetapkan Pemerintah.Pasal 27Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Pos Komersial besaran tarifnyaharus lebih tinggi daripada tarif Layanan Pos Universal yang ditetapkan Pemerintah.Pasal 28Setiap kiriman surat yang dilakukan Penyelenggara Pos Badan Usaha Milik Negarauntuk Layanan Pos Universal harus menggunakan prangko.10

BAB VIIPENYELENGGARAAN POS UNTUK KEPERLUAN MILITER DAN DINAS LAINNYABagian KesatuPenyelenggaraan Pos Dinas MiliterPasal 29Penyelenggaraan Pos Dinas Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertahanan.Bagian KeduaPenyelenggaraan Pos Dinas LainnyaPasal 30(1)(2)(3)Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(5) dapat ditugaskan kepada Penyelenggara Pos.Penyelenggara Pos yang ditugaskan melaksanakan Penyelenggaraan Pos DinasLainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dariMenteri, dengan persyaratan:a. memiliki jaringan layanan milik sendiri di setiap kabupaten/kota seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuanperaturan perundang-undangan; danc. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.Dalam hal penyelenggara pos tidak ada yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskanPenyelenggara Pos Badan Usaha Milik Negara untuk melaksanakan LayananPos Dinas lainnya.Pasal 31Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dapat menyediakan layanan kiriman berupa:a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjukatau atas namanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi ataukepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syaratpembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;e. bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syaratpembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;f. bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat terlarang yang dikirim olehlembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakaiyang dikirim antar-laboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku;h. kiriman diplomatik;i. kiriman pos militer; danj. kiriman dengan klasifikasi rahasia untuk kepentingan negara.11

BAB VIIIPENGENDALIANBagian KesatuUmumPasal 32(1)(2)Direktur Jenderal melakukan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteriini.Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentukmonitoring dan evaluasi dalam rangka peningkatan dan pengembanganPenyelenggaraan Pos.Bagian KeduaPencatatan Data dan InformasiPasal 33Direktur Jenderal melaksanakan pencatatan data dan informasi penyelenggaraanpos dalam format database berbasis teknologi informasi.Bagian KetigaMonitoring dan EvaluasiPasal 34(1)(2)(3)Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,Direktur Jenderal didukung oleh Pemerintah Daerah.Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupamonitoring dan evaluasi untuk izin penyelenggaraan pos provinsi dankabupaten/kota.Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkankepada Direktur Jenderal.Pasal 35Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat didukungoleh asosiasi di bidang pos.Pasal 36(1)(2)Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahanevaluasi izin Penyelenggaraan Pos.Pasal 37(1)(2)Evaluasi Penyelenggaraan Pos secara menyeluruh dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun terhadap kepatuhan penyelenggaraan pos.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagaibahan dasar untuk mempertimbangkan keputusan penilaian terhadapkelayakan Penyelenggara Pos dalam menjalankan kegiatan usahanya.12

Bagian KeempatPenilaian Kepatuhan Komitmen Rencana UsahaPasal 38Direktur Jenderal melakukan penilaian kepatuhan terhadap realisasi komitmenrencana usaha penyelenggara pos setiap 1 (satu) tahun.Bagian KelimaPencegahan dan PenertibanPasal 39(1)(2)Pencegahan dan Penertiban terhadap Penyelenggara Pos dilakukan denganmempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Pos.Pencegahan dan Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukandalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif dan represif.BAB IXSANKSI ADMINISTRATIFPasal 40(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 21ayat (6), Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (2) dapat berupa:a. teguran tertulis;b. denda; dan/atauc. pencabutan izin.(2) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB XKETENTUAN PERALIHANPasal 41(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telahmemiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan tetap dapat menjalankan kegiatanusahanya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteriini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.(2) Dalam hal Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakmelakukan penyesuaian izin, maka izin penyelenggaraannya dinyatakan tidakberlaku.Pasal 42Dalam hal penyehatan Penyelenggara Pos Badan Usaha Milik Negara dan kontribusipenyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) belum dapatdilaksanakan, maka Menteri menunjuk Penyelenggara Pos Badan Usaha MilikNegara untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.13

BAB XIKETENTUAN PENUTUPPasal 43Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005Penyelenggaraan Jasa Titipan; danb. nyelenggaraan jasa titipan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.tentangtentangPasal 44Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteriini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 September 2014MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,ttd.TIFATUL SEMBIRINGDiundangkan di Jakartapada tanggal 22 September 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.AMIR SYAMSUDINBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1352Salinan sesuai dengan aslinyaDirektur Pos KomunikasiSesditjendanPPI InformatikaKaro HukumKementerianKepala Biro Hukum,D. Susilo Hartono14Dirjen PPISekjen Kominfo

LAMPIRAN IPERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKANOMOR 32 TAHUN 2014TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIANIZIN PENYELENGGARAAN POSFORMAT PERMOHONAN IZIN PENYELENGGARAAN POSNomorLampiranPerihal::: .tgl/bln/thn .Permohonan Izin Penyelenggaraan Pos NasionalKepada Yth,Menteri Komunikasi dan Informatikacq. Direktur Jenderal PPIDi JakartaBersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan Izin PenyelenggaraanPos Nasional dengan jenis layanan .Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berikut terlampir disampaikanpersyaratan yang terdiri dari :1. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satuusahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yangberwenang;2. memiliki modal paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);3. Nomor Pokok Wajib Pajak;4. proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:1) profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dandewan komisaris atau pengawas;2) aspek teknis;3) aspek bisnis;dan4) aspek keuangan.5. surat keterangan domisili tempat usaha;6. rekomendasi paling sedikit dari 3 (tiga) Gubernur sesuai dengan cakupan wilayahoperasinya; dan7. surat pakta integritas pemohon.Demikian permohonan kami ajukan untuk dipertimbangkan dan jika dapatdisetujui, kami menyatakan bersedia untuk mematuhi semua ketentuan yangberlaku dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangantentang Pos beserta peraturan pelaksanaannya.PemohonMateraiRp.6.000,.nama dan tanda tanganPimpinan/penanggung jawab perusahaan15

NomorLampiranPerihal::: .tgl/bln/thn .Permohonan Izin Penyelenggaraan Pos ProvinsiKepada Yth,Menteri Komunikasi dan Informatikacq. Direktur Jenderal PPIDi JakartaBersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan Izin PenyelenggaraanPos Provinsi dengan jenis layanan.Sehubungan dengan hal tesebut diatas, terlampir disampaikan persyaratanyang terdiri dari:1. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satuusahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yangberwenang;2. memiliki modal paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3. Nomor Pokok Wajib Pajak;4. proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi :a. profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus,dan dewan komisaris atau pengawas;b. aspek teknis;c. aspek bisnis; dand. aspek keuangan.5. surat keterangan domisili;6. rekomendasi dari Gubernur bahwa cakupan wilayah operasinya paling sedikit di4 (empat) kabupaten/kota; dan7. surat pakta integritas pemohon.Demikian permohonan kami ajukan untuk dipertimbangkan dan jika dapatdisetujui, kami menyatakan bersedia untuk mematuhi semua ketentuan yangberlaku dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangantentang Pos beserta peraturan pelaksanannya.PemohonMateraiRp.6.000,.nama dan tanda tanganpimpinan/penanggung jawab perusahaan16

NomorLampiranPerihal::: .tgl/bln/thn .Permohonan Izin Penyelenggaraan Pos Kabupaten/KotaKepada Yth,Menteri Komunikasi dan Informatikacq Direktur Jenderal PPIDi JakartaBersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan Izin PenyelenggaraanPosKabupaten/Kota dengan jenis layanan.Sehubungan dengan hal tesebut diatas, terlampir disampaikan persyaratanyang terdiri dari:1. pendirian badan us

3. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. 4. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar