Memahami Penerapan Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Dalam Pengadaan .

Transcription

MEMAHAMI PENERAPAN SANKSI DAFTAR HITAM (BLACKLIST) DALAMPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT PERATURANPRESIDEN 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAHIlustrasi: mcw-malang.orgI. PENDAHULUANSalah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalahmemajukan kesejahteraan umum1. Salah satu bentuk upaya untuk mencapai tujuantersebut adalah dengan pengelolaan keuangan yang baik. Anggaran pendapatan danbelanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahundengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat2. Dalam Anggaran Belanja Negara/Daerah,pengadaan Barang/Jasa memiliki porsi yang cukup besar dan prakteknya pengadaanbarang/jasa di Indonesia juga memiliki porsi terbesar terjadinya tindak pidana korupsi.pemerintah telah menerapkan sanksi-sanksi tertentu agar pelaksanaan pengadaanbarang/jasa berjalan sesuai harapan.Sanksi menurut KBBI adalah imbalan negatif, berupa pembebanan ataupenderitaan yang ditentukan dalam hukum. Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary,sanction adalah a penalty or punishment provided as a means of enforcing obedience toa law (hukuman atau hukuman yang diberikan sebagai sarana menegakkan kepatuhanpada hukum).Menurut KBBI, daftar hitam (blacklist) adalah daftar nama orang atau organisasiyang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum12Pembukaan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 alenia ke empatUndang- Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 23 ayat (1)Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur1

karena melakukan kejahatan. Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary, blacklistadalah where a list of insolvent or untrustworthy persons is published by a commercialagency or mercantile association (daftar pailit atau orang yang tidak dipercaya yangditerbitkan oleh agen komersial atau asosiasi dagang).Berdasarkan peraturan, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikankepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasadi seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.3Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Perprestersebut mengatur antara lain mengatur mengenai prinsip, kebijakan, perencanaan,pelaksanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), kelembagaan, pengawasan, pengaduanmasyarakat, sanksi dan pelayanan hukum pengadaan barang/jasa. Dalam Perpres nomor16 Tahun 2018, Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakah sanksidalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhipersyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hargapenawaran;c. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihanPenyedia; ataud. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PejabatPengadaan/Kelompk Kerja (Pokja) Pemilihan/Agen Pengadaan.4Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:a. an,atautidakmelaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;b. menyebabkan kegagalan bangunan;c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;d. melakukan kesalahan daa perhitungan volume hasil pekerjaa berdasarka hasil audit;e. menyerahkan barang/jasa yag kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkanhasil audit; atauf. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. 534Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 49Ibid, pasal 78 ayat (1)Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur2

Perbuatan atau tindakan sebagamana dimaksud di atas dikenakan:a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;b. sanksi pencairan jaminan;c. sanksi daftar hitam;d. sanksi ganti kerugian; dan/ataue. sanksi denda.6Permasalahan yang sering kali muncul adalah suatu perusahaan yang masihterkena sanksi daftar hitam (blacklist) pada kementrian/lembaga/pemerintah daerahtetapi masih bisa mengikuti pemilihan/tender di kementrian/lembaga/pemerintah daerahlainnya. Berbagai media online banyak memberitakan permasalahan tersebut.Pengumuman atau penayangan sanksi blacklist penyedia barang/jasa secaranasional dilakukan oleh LKPP melalui media elektronik yang mudah diakses olehsemua orang yaitu melalui website. Berdasarkan pembandingan berita kasus di mediaonline terkait sanksi blacklist dengan melihat daftar hitam nasional di portal LKPPdiketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan yang diberitakan telah diberikan sanksidaftar hitam akan tetapi tidak terdaftar di portal daftar hitam nasional LKPP.Praktek dilapangan, pencabutan sanksi blacklist penyedia dari daftar tayanghanya didasarkan pada surat pencabutan dari Pengguna Anggaran (PA)/KuasaPengguna Anggaran (KPA).II. PERMASALAHANBertolak dari paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan/pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah:1. Apakah sebab penyedia barang/jasa diberikan sanksi blacklist?2. Bagaimana prosedur penetapan dan penayangan sanksi blacklist menurut Perpres 16Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018?III. PEMBAHASANa. Penyebab dan Penerapan Sanksi BlacklistSanksi blacklist penyedia barang/jasa diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian diatur lebih rinci dengan56Ibid, pasal 78 ayat (3)Ibid, pasal 78 ayat (4)Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur3

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 17 Tahun2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Perbuatan/kondisi yang dapat dikenakan sanksi blacklist dalam Peraturan LKPPtersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu:1. Perbuatan Melanggar dalam Pasal 3Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa Sanksi daftar hitam diberikan kepadapeserta pemilihan/Penyedia apabila:a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benaruntuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lainuntuk mengatur harga penawaran;c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme(KKN) dalam pemilihan Penyedia;d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapatditerima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;e. peserta pemilihan yang mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrakkatalog;f. pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia BarangJasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak denganalasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan,atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkanoleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atauh. araansebagaimana mestinya.2 Rekomendasi Temuan BPK/APIPApabila terdapat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan komendasikanpesertapemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, maka PA/KPA nSuratKeputusanPenetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuanTulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur4

BPK/APIP.7Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlakujuga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan atau sebaliknya. tetapiSanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untukanak perusahaan atau sebaliknya.8 Ketentuan Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitamdiatur dalam pasal 6 Peraturan LKPP nomor 17 Tahun 2018 yaitu:a. Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidakberlaku surut (nonretroaktif).b. Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain,jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.c. Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 huruf a, huruf b, atau huruf c dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua)tahun.d. Peserta pemilihan yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 huruf d atau huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.e. Pemenang pemilihan/Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf f, huruf g, atau huruf h dikenakan Sanksi Daftar Hitamselama 1 (satu) tahun.Pihak yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam penyedia barang/jasaditentukan berdasarkan penyebabnya. Penentuan pihak yang berwenang menetapkansanksi dapat di lihat dalam tabel dibawah ini.Tabel 1: ketentuan pihak yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam9123456Sebab Blacklist( Peraturan LKPP17 th 2018)Pasal 3 huruf aPasal 3 huruf bPasal 3 huruf cPasal 3 huruf dPasal 3 huruf fPasal 3 huruf g7Pasal 3 huruf hNo.Yang PejabatPembuat tanpa usulan apabilaKomitmenPA/KPA merangkapPPK-7Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah, pasal 16 ayat (2)8Ibid, pasal 59Ibid, Pasal 7Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur5

No.8Sebab Blacklist( Peraturan LKPPYang Menetapkan17 th 2018)Pasal 3 huruf a s.d.Kementrian/lembaga/huruf e (khususPemerintah Daerahkontrak Katalog)PengusulKeteranganPokja Pemilihan /Agen Pengadaanb. prosedur sanksi blacklistPemerintah dalam menerapkan sanksi blacklist kepada penyedia barang/jasayang bermasalah perlu diatur mengenai prosedur penetapannya agar terjadi kepastianhukum. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 8, penetapanSanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi :1. emilihanPengadaan/Penyediasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,maka PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan melakukanpemeriksaan dengan cara: a) penelitian dokumen; dan b) klarifikasi denganmengundang pihak terkait (peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yangdianggap perlu.10Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam dokumen berita acarapemeriksaan.11 Penyampaian usulan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelahBerita Acara Pemeriksaan ditandatangani.12 Usulan penetapan sanksi daftar hitamPPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan sesuai pasal 10 ayat(4) paling sedikit memuat:a) identitas Peserta pemilihan /Penyedia;b) data paket pekerjaan;c) perbuatan/tindakan yang dilakukan peserta pemilihan/Penyedia;d) Berita Acara Pemeriksaan atau dokumen/bukti lain; dane) bukti pendukung (surat pemutusan kontrak, foto, rekaman, dan lain- lain).Pengusulan tidak diperlukan apabila PA/KPA merangkap PPK.10Ibid, Pasal 9 ayat (1)Ibid, Pasal 9 ayat (2)12Ibid, Pasal 10 ayat (2)11Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur6

2. PemberitahuanPPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikantembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada pesertapemilihan/Penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulanpenetapan Sanksi Daftar Hitam.13 Dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK,PA/KPA menyampaikan surat pemberitahuan usulan penetapan Sanksi DaftarHitam kepada peserta pemilihan /Penyedia paling lambat 3 (tiga) hari setelahBerita Acara Pemeriksaan ditandatangani atau dokumen/bukti lain diperoleh.143. keberatanPeserta pemilihan/Penyedia yang merasa keberatan atas usulan penetapanSanksi Daftar Hitam dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atauKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menyampaikan tembusan keAPIP paling lambat lima hari sejak tembusan surat diterima. Apabila suratkeberatan tersebut diterima setelah APIP menerbitkan surat rekomendasi, makakeberatan tersebut dianggap tidak berlaku.154. permintaan rekomendasiPA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikansurat permintaan rekomendasi kepada APIP yang bersangkutan berdasarkanusulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dan/atau keberatan dengan disertai buktipendukungnya paling lambat 5 (lima) hari sejak usulan diterima dan/atau suratkeberatan diterima. Dalam hal surat keberatan diterima PA/KPA atauKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah setelah surat permintaan rekomendasidisampaikan kepada APIP, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah dapat menyampaikan kembali surat keberatan tersebut kepada APIP.165. pemeriksaan usulanAPIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan dengan caramelakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/PejabatPengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yangdianggap perlu. Rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi tersebut,13Ibid, Pasal 11 ayat (1)Ibid, Pasal 11 ayat (3)15Ibid, Pasal 1316Ibid, Pasal 1414Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur7

disampaikan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahpaling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat permintaan rekomendasi dan/atau suratkeberatan diterima. Apabila APIP tidak menindaklanjuti permintaan rekomendasi,maka APIP dianggap setuju dengan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitamtersebut.176. penetapan.PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan SuratKeputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan SanksiDaftar Hitam dan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari sejakrekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah dan disampaikan kepada peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakanSanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/AgenPengadaan pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan.18Apabila terdapat hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan pesertapemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, maka PA/KPA nSuratKeputusanPenetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuanBPK/APIP tersebut.19Apabila rekomendasi APIP menyatakan bahwa peserta pemilihan/Penyediatidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam, maka PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan pemberitahuan kepada PPK/PokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan mengenai penolakan usulanpenetapan Sanksi Daftar Hitam tersebut.20c. Penayangan Sanksi BlacklistPA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menayangkan SanksiDaftar Hitam pada Daftar Hitam Nasional dengan menyampaikan identitas pesertapemilihan/Penyedia kepada Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik (LKPP) melalui Portal Pengadaan Nasional21 (websitehttps://inaproc.lkpp.go.id)17Ibid, Pasal 15 ayat (1), (3), dan (6)Ibid, Pasal 16 ayat (1) dan (3)19Ibid, Pasal 16 ayat (2)20Ibid, Pasal 1721Ibid, Pasal 18 ayat (1)18Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur8

Penayangan Sanksi Daftar Hitam dilakukan dengan melampirkan SuratKeputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam beserta kelengkapan dokumenpendukungnya paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal Surat Keputusanditetapkan.22 Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secaraelektronik menonaktifkan akun Peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan SanksiDaftar Hitam dalam sistem pengadaan secara elektronik.23IV. PENUTUPSanksi daftar hitam (blacklist) merupakan salah satu cara pemerintah mengaturpenyedia barang/jasa untuk patuh pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.Pencantuman/penayangan penyedia barang/jasa dalam Daftar Hitam Nasional dilakukansecara elektronik oleh LKPP melalui website diharapkan mempermudah pengawasanpelaksanaan pemilihan/tender. Penyebab adanya sanksi daftar hitam diatur dalamPeraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 pasal 3 dan rekomendasi temuan BPK/APIP.Prosedur penerapan sanksi daftar hitam dimulai dari pengusulan, pemberitahuan,keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan dan penetapan. Orang/BadanHukum yang mendapat sanksi daftar hitam ditayangkan dalam daftar hitam nasionalpada portal pengadaan nasional (website https://inaproc.lkpp.go.id). Kebenaran atas isiSurat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam, kelengkapan dokumen pendukung,dan segala permasalahan hukum yang timbul akibat penetapan sanksi daftar hitammenjadi tanggung jawab PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yangmenetapkan.2422Ibid, Pasal 18 ayat (2)Ibid, Pasal 18 ayat (5)24Ibid, Pasal 18 ayat (6)23Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur9

DAFTAR PUSTAKA1.Undang Undang Dasar 19452.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah3.Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam DalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah4.Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary Centennial Fourth Edition, St.Paul, Minn: West Publishing co. 19685.https://kbbi.web.id, diakses pada tanggal 10 Juli 2018Penyusun:Tim Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK Perwakilan Provinsi JawaTimurDisclaimer:Seluruh informasi yang disediakan dalam tulisan hukum adalah bersifat umum dandisediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapatinstansi.Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur10

Tulisan Hukum Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur 2 karena melakukan kejahatan. Sedangkan dalam Black's Law Dictionary, blacklist adalah where a list of insolvent or untrustworthy persons is published by a commercial agency or mercantile association (daftar pailit atau orang yang tidak dipercaya yang diterbitkan oleh agen komersial atau asosiasi dagang).