BAB II LANDASAN TEORI A. Ijarah 1. Pengertian Ijarah - Raden Intan

Transcription

BAB IILANDASAN TEORIA. Ijarah1. Pengertian IjarahMenurut bahasa kata ijarah berasal dari kata “alajru”yang berarti “al-iwadu” (ganti) dan oleh sebab itu“ath-thawab”atau (pahala) dinamakan ajru (upah).1Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa,jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentukmuamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia,seperti sewa-meyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelandan lain-lain. 2Ijarah menurut arti lughat adalah balasan, tebusan, ataupahala. Menurut syara’ berarti melakukan akad mengambilmanfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalanmembayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukandengan syarat-syarat tertentu pula.3Secara terminology, ada beberapa definisi al-ijarah yangdikemukakan para ulama fiqh. Menurut ulama Syafi‟iyah,ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan denganpengganti. 4 Menurut Hanafiyah bahwa ijarah adalah akaduntuk membolehkan pemilikan manfaat yang di ketahui dandi sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. 5Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanabilah, ijarah adalahmenjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam1Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006,h .2032Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta,2000, h. 2283Syaifullah Aziz, Fiqih Islam Lengkap, Asy-syifa, Surabaya, 2005,h .3774Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001, h.1215Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2010, h. 114

14waktu tertentu dengan pengganti. Selain itu ada yangmenerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa (upahmengupah), yakni mengambil mengambil manfaat tenagamanusia, yang ada manfaat dari barang.6Menurut Syafi‟i Antonio, ijarah adalah akadpemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui sewatanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangitu sendiri. 7Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya wakaf, alijarah syirkah mengemukakan, ijarah secara bahasa berartibalasan atau timbangan yang diberikan sebagai upah ataspekerjaan. Secara istilah ijarah berarti suatu perjanjiantentang pemakaian atau pemungutan hasil suatu benda,binatang atau tenaga manusia. Misalnya menyewa rumahuntuk tinggal, menyewa kerbau untuk membajak sawah,menyewa manusia untuk mengerjakan suatu pekerjaan dansebagainya. 8Menurut Gufron A. Mas‟adi dalam bukunya Fiqhmuamalah kontekstual mengemukakan, ijarah secara bahasaberarti upah dan sewa jasa atau imbalan. Sesungguhnyamerupakan transaksi yang memperjualbelikan suatu hartabenda. 9Menurut Helmi Karim, ijarah secara bahasa berartiupah atau ganti atau imbalan, karena itu lafadz ijarahmempunyai pengertian umum yang meliputi upah ataskemanfaatan suatu benda atau imbalan suatu kegiatan atau6Rahmat Syafei, Op.cit., h. 122Muhammad Syafi‟I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik,Gema Insani Press, Jakarta, h. 1778Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah Syirkah,Al-ma‟rif, Bandung, 1995, h. 249Gufron A.Mas‟adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2002, h. 1817

15upah karena melakukan aktifitas. 10 Dalam arti luas, ijarahbermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatudengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu,hal ini sama artinya dengan menjual manfaat suatu benda,bukan menjual „ain dari suatu benda itu sendiri.Ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasaarab ke bahasa Indonesia, antara sewa dan upah juga adaperbedaan makna operasional. Sewa biasanya digunakanuntuk benda, seperti seorang mahasiswa menyewa kamaruntuk tempat tinggal selama kuliah, sedangkah upahdigunakan untuk tenaga, seperti karyawan yang berkerja dipabrik di bayar gajinya (upahnya.) satu kali dalam duaminggu, atau sekali dalam sebulan, dalam bahasa arab upahdan sewa disebut ijarah.11 Dalam konteks substansipembahasan ini yang dimaksud dengan ijarah adalah upah.Definisi upah menurut Undang-undang No 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan tercantum pada Pasal 1 ayat 30yang berbunyi :“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau pemberi kerja kepada perkerja/buruhyang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatuperjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturanperundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerjaatau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”. 12Manurut Dewan Peneliti Perubahan Nasional, upahadalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberikepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yangtelah dan akan di lakukan, befungsi sebagai jaminan10Helmi Karim, Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta, 1997, h. 11311Hendi Suhendi, Op.Cit. h. 11312Undang-undang Ketenagakerjaan Lengkap, cet 2, Sinar Grafika,Jakarta, 2007,h. 5

16kelangsungan hidup layak bagi kemanusiaan dan produksi,dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkanmenurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturanyang di bayarkan atas suatu perjanjian kerja antara pemberidan penerima. 13Menurut PP No. 5 tahun 2003 upah memiliki hakpekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uangsebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatupekerjaan atau jasa yang telah dilakukan ditetapkan dandibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan ,atauperaturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya. 14Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwaupah adalah suatu bentuk hak pekerja untuk mendapatkanimbalan yang bernilai dalam bentuk uang yang dibayarkanoleh pengusaha kepada pekerja atau jasa yang telahditetapkan menurut persetujuan dan kesepakatan atas dasarperjanjian kerja.2. Dasar Hukum ijarahHukum ijarah dapat diketahui dengan mendasarkan padateks-teks al-Qur‟an, hadist-hadist Rasulullah, dan Ijma‟ulama fikih sebagai berikut:a. Berdasarkan Al-quranDalam al-Qur‟an ketentuan tentang upah tidak tercantumsecara terperinci. Akan tetapi pemahaman upah dicantumkandalam bentuk pemaknaan tersirat, seperti ditemukan dalamQS al-Baqarah:233, an-Nahl:97, al-Kahfi:30, az-Zukhruf:32,at-Thalaq:6 dan al-Qasas:26 sebagaimana di bawah ini :13Http://www.academis.edu./Pengertian dan perbedaan gaji danupah .di akses pada 1 maret 2016 Pukul 13.0114Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2003 tentang UMR Pasal 1.Poin b

17 Artinya:“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selamadua tahun penuh, Yaitu bagi yang inginmenyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayahmemberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengancara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurutkadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderitakesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karenaanaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabilakeduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengankerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidakada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmudisusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimuapabila kamu memberikan pembayaran menurut yangpatut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilahbahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(QS Al-Baqarah:(2) :233).1515Departemen AgamaDiponogoro, Bandung, 2006RI,Al-QurandanTerjemahannya,

18Ayat tersebut menerangkan bahwa setelahseseorang memperkerjakan orang lain hendaknyamemberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalahpengambilan manfaat dari orang yang dikerjakan. Jadi,yang dibayar bukan harga air susunya melainkan orangyang dipekerjakannya. Dalam ayat Al-Quran lainnyadisebutkan dalam Q.S. An-Nahl:97 : Artinya:“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-lakimaupun perempuan dalam Keadaan beriman, MakaSesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupanyang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasankepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yangtelah mereka kerjakan.” (QS an-Nahl:(16) :97)16Di dalam ayat ini menegaskan bahwa tidak adadiskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakanpekerjaan yang sama, dan Allah akan memberikan imbalanyang setimpal dan lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.Sementara itu di dalam Qs-Al-Kahfi:30 dijelaskan: Artinya :“Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal saleh,tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-16Ibid.

19orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik.”(Q.S. Al-Kahfi:(18) :30).17Ayat di atas menegaskan bahwa balasan terhadappekerjaan yang telah dilakukan manusia pasti Allah akanmembalasnya dengan adil. Allah tidak akan berlaku dzalimdengan menyia-nyiakan amal hambanya. Selanjutnya dalamQS. az-Zukruf:32 Allah SWT berfirman : Artinya :“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu?Kami telah menentukan antara mereka penghidupan merekadalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikansebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yanglain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang merekakumpulkan.” (QS az-Zukhruf:(43) :32)18Lafadz “Sukhriyyan” yang tepat dalam ayat di atasbermakna saling menggunakan. Namun pendapat IbnuKatsir dalam buku Pengantar Fiqih Muamalah karanganDiyamuddin Djuwaini , lafaz ini diartikan dengan supayakalian saling mempergunakan satu sama lain dalam halpekerjaan atau yang lain. Terkadang manusia membutuhkansesuatu yang berada dalam kepemilikan orang lain, dengandemikian orang tersebut bisa mempergunakan sesuatu itu1718Ibid.Ibid., h.392

20dengan cara melakukan transaksi, salah satunya adalahdengan ijarah atau upah-mengupah.19Dalam QS-at-Thalaq:6 yang menjelaskan : Artinya :“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempattinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamumenyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedanghamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hinggamereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anakanak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya,dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Makaperempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”(QS ath-Thalaq:(65) :6)20Selanjutnya dalam QS. Al-Qashsas:26 Allah SWTberfirman : 19Diyamuddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, PustakaPelajar, Yogyakarta, 2008, h.15420Departemen Agama RI, Op.cit.,h.446

21Artinya :salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakkuambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karenaSesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambiluntuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapatdipercaya". (QS al-Qashas:(28) :26)21Ayat-ayat ini berkisah tentang perjalanan Nabi MusaAs bertemu dengan putri Nabi Ishaq, salah seorang putrinyameminta Nabi Musa As untuk di sewa tenaganya gunamengembala domba. Kemudian Nabi Ishaq mengatakanbahwa Nabi Musa As mampu mengangkat batu yang hanyabisa diangkat oleh sepuluhorang, dan mengatakan “karnasesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambilbekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Cara ini menggambarkan proses penyewaan jasasesorang dan bagaimana pembiayaan upah itu dilakukan. 22b. Berdasarkan HadistHadist-hadist Rasulullah Saw yang membahastentang ijarah atau upah mengupah di antaranyadiriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabibersabda :Artinya :“Ðari Abdullah bin „Umar ia berkata: telah bersabdaRasulullah “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnyakering”. (HR. Ibnu Majah)23Terdapat juga pada Hadist riwayat Abd Razaq dariAbu Hurairah Rasulullah Saw bersabda:21Ibid.,Hal.310Diyamuddin Djuwaini, Op.cit.,h. 15623Muhammad bin Yazid Abu „Abdullah al-Qazwiniy, Sunan IbnuMajah Jilid II, Dar al- Fikr, Beirut, 2004, h. 2022

22Artinya:“Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh,beritahukanlah upahnya”.(HR.Abd Razaq dari AbuHurairah)24Dalam hadist riwayat Bukhari :Artinya :“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. mberikan kepada tukang bekam tersebut upahnya”.(HR Bukhari) 25Dalam hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Sa‟dibn Abi Waqqash, ia berkata :Artinya :Dahulu kami menyewa tanah dengan bayaran hasil daribagian tanah yang dekat dengan sungai dan tanah yangbanyak mendapat air. Maka Rasulullah melarang cara yangdemikian dan memerintahkan kami membayarnya denganemas atau perak”. (HR.Ahmad dan Abu Daud dan Nasa‟i)26Dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad dan AbuDaud dari Sa‟d ibn Abi Waqqash, Rasulullah Saw bersabda:24Ibid.,h.124Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah alJa'fai, Shahih Bukhori, Juz VIII, Maktabah Syamilah Isdaar, Beirut, 2004, h.1126Imam Nasaiy, Sunan Nasaiy, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, h. 27125

23Artinya :“tidaklah seseorang memakan makanan itu lebih baik dibanding jika ia memakan dari jerih payahnya sendiriSesunggunyaNabi Daud sealalu makan dari hasilkeringatnya sendiri.” (HR Bukhori) 27c.Berdasarkan Ijma‟Para ulama sepakat bahwa ijarah itu dibolehkan dantidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan(ijma‟) ini. 28 Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkanijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dantidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah.Jadi, berdasarkan nash al-Qur‟an, Sunnah (hadis) dan ijma‟tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa hukum ijarah atauupah mengupah boleh dilakukan dalam islam asalkankegiatan tersebut sesuai dengan syara‟.3. Rukun dan Syarat Ijaraha. Rukun IjarahMenurut Hanafiyah, rukan dan syarat ijarahhanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu pernyataandari orang yang menyewa dan meyewakan. 29 Sedangkanmenurut jumhur ulama, Rukun-rukun dan syarat ijarahada empat, yaitu Aqid (orang yang berakad), sighat,upah, dan manfaat. Ada beberapa rukun ijarah di atasakan di uraikan sebagai berikut:1) Aqid (Orang yang berakad)27Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah alJa'fai, Op.cit.,h.1228Hendi Suhendi, Op.cit.,h.11729Nasrun Haroen, op.Cit.,h.230

24Orang yang melakukan akad ijarah ada duaorang yaitu mu’jir dan mustajir.Mu’jir adalah orang yang memberikan upah atauyang menyewakan. Sedangkan Musta’jir adalah orangyang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yangmenyewa sesuatu.30 Bagi yang berakad ijarah disyaratkan mengetahui manfaat barang yang di jadikanakad sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.Untuk kedua belah pihak yang melakukan akaddisyaratkan berkemampuan, yaitu kedua-duanya berakaldan dapat membedakan. Jika salah seorang yang berakalitu gila atau anak kecil yang belum dapat membedakanbaik ataupun buruk , maka akad menjadi tidak sah. 312) Sighat AkadYaitu suatu ungkapan para pihak yangmelakukan akad berupa ijab dan qabul adalahpermulaan penjelasan yang keluar dari salah seorangyang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalammengadakan akad ijarah.32Dalam Hukum Perikatan Islam, ijab diartikandengan suatu pernyataan janji atau penawaran daripihak pertama untuk melakukan atau tidak melakukansesuatu.33 Sedangkan qobul adalah suatu pernyataanyang diucapkandari pihak yang berakad pula(musta’jir) untuk penerimaan kehendak dari pihakpertama yaitu setelah adanya ijab.3430Ibid.,h. 117Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah jilid 4, Pena Ilmu dan Amal, Jakarta,2006, h. 20532Hendi Suhendi, Op.cit., h.11633Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, PrenadaMedia, Jakarta, 2005, h. 6334Hendi Suhendi, Op.cit.,h. 11731

25Syarat-syaratnya sama dengan syarat ijab-qabulpada jual beli, hanya saja ijab dan qabul dalam ijarahharus menyebutkan masa atau waktu yang ditentukan. 353) Ujroh (upah)Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepadamusta’jir atas jasa yang telah diberikan atau diambilmanfaatnya oleh mu’jir. Dengan syarat hendaknya :a. Sudah jelas/sudah diketahui jumlahnya. Karenaijarah akad timbal balik, karena itu iijarah tidaksah dengan upah yang belum diketahui.b. Pegawai khusus seperti hakim tidk bolehmengambil uang dari pekerjaannya, karena diasudah mendapatkan gaji khusus dari pemerintah.Jika dia mengambil gaji dari pekerjaannya berartidia mendapat gaji dua kali dengan hanyamengerjakan satu pekerjaan saja.c. Uang yang harus diserahkan bersamaan denganpenerimaan barang yang disewa. Jika lengkapmanfaat yang disewa, maka uang sewanya haruslengkap. 364) ManfaatDi antara cara untuk mengetahui ma’qud alaih(barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya,pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaanjika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang. 37Semua harta benda boleh diakadkan ijarah diatasnya, kecuali yang memenuhi persyaratan sebagaiberikut:a. Manfaat dari objek akad sewa-menyewa harusdiketahui secara jelas. Hal ini dapat dilakukan,misalnya dengan memeriksa atau pemilik35Syaifullah Aziz, Fiqih Islam Lengkap, Ass-syifa, Surabaya, 2005,h. 37836Muhammad Rawwas Qal „Ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar binKhattab, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, h. 17837Rachmat Syafe‟I, Op.cit., h. 126

26memberika informasi secara transparan tentangkualitas manfaat barang.b. Objek ijarah dapat diserahterimakan dandimanfaatkan secara langsung dan tidakmengandung cacat yang menghalangi fungsinya.Tidak dibenarkan transaksi ijarah atas harta bendayang masih dalam penguasaan pihak ketiga.c. Objek ijarah dan manfaatnya tidak bertentangandengan Hukum Syara‟. Misalnya menyewakanVCD porno dan menyewakan rumah untukkegiatan maksiat tidak sah.d. Objek yang disewakan manfaat langsung darisebuah benda. Misalnya, sewa rumah untukditempati, mobil untuk dikendarai,dansebagainya. Tidak dibenarkan sewa-menyewamanfaat suatu benda yang sifatnya tidak langsung.Seperti, sewa pohon mangga untuk diambilbuahnya, atau sewa-menyewa ternak untukdiambil keturunannya, telurnya, bulunya ataupunsusunya.e. Harta benda yang menjadi objek ijarah haruslahharta benda yang bersifat isty’mali, yakni hartabenda yang dapat dimanfaatkan berulangkali tanpamengakibatkan kerusakan zat dan pengurusansifatnya. Sedangkan harta benda yang bersifatistihlaki adalah harta benda yang rusak atauberkurang sifatnya karna pemakaian. Sepertimakanan, buku tulis, tidak sah ijarah diatasnya. 38b. Syarat IjarahMenurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah :391) Syarat bagi kedua orang yang berakad adalahtelah baligh dan berakal (Mazhab Syafi‟i DanHambali). Dengan demikian apabila orang itu38Ibid.,h.127M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, h. 22739

272)3)4)5)belum atau tidak berakal seperti anak kecil atauorang gila menyewa hartanya, atau diri merekasebagai buruh (tenaga dan ilmu boleh disewa),maka Ijarah nya tidak sah. Berbeda denganMazhab Hanafi dan maliki bahwa orang yangmelakukan akad, tidak harus mencapai usiabaligh , tetapi anak yang telah mumayiz punboleh melakukan akad Ijarah dengan ketentuandisetujui oleh walinya.Kedua belah pihak yang melakukan akadmenyatakan kerelaannya untuk melakukan akadIjarah itu, apabila salah seorang keduanyaterpaksa melakukan akad maka akadnya tidaksah.Manfaat yang menjadi objek Ijarah harusdiketahui secara jelas, sehingga tidak terjadiperselisihan dibelakang hari jika manfaatnyatidak jelas. Maka, akad itu tidak sah.Objek Ijarah itu dapat diserahkan dandipergunakan secara langsung dan tidak adacacatnya. Oleh sebab itu, ulama fiqih sepakatmengatakan bahwa tidak boleh menyewa sesuatuyang tidak dapat diserahkan, dimanfaatkanlangsung oleh penyewa. Umpamanya rumah atautook harus siap pakai atau tentu saja sangatbergantung kepada penyewa apakah dia maumelanjutkan akad itu atau tidak, sekiranya rumahitu atau toko itu disewa oleh orang lain makasetelah itu habis sewanya baru dapat disewakanoleh orang lain.Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan olehsyara. Oleh sebab itu ulama fikih sependapatbahwa tidak boleh menggaji tukang sihir, tidakboleh menyewa orang untuk membunuh(pembunuh bayaran), tidak boleh menyewakanrumah untuk tempat berjudi atau tempatprostitusi (pelacuran). Demikian juga tidak boleh

28menyewakan rumah kepada non-muslim untuktempat mereka beribadat.404. Macam-macam IjarahIjarah terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagaiberikut :a. Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa-menyewa.Dalam ijarah bagian pertama ini, objek akadnyaadalah manfaat dari suatu benda.b. Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah-mengupah .Dalam ijarah bagian kedua ini, objek akadnyaadalah amal atau pekerjaan seseorang. 41Al-ijarah yang bersifat manfaat, umpamanyaadalah sewa menyewa rumah, kendaraan, pakaian,dan perhiasan. Apabila manfaat itu merupakanmanfaat yang dibolehkan syara‟ untuk dipergunakan,maka para ulama fiqh sepakat menyatakan bolehdijadikan objek sewa-menyewa.Al-ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengancara memperkerjakan seseorang untuk melakukansuatu pekerjaan. Al-ijarah seperti ini, hukumnyaboleh apabila jenis pekerjaan itu jelas, seperti buruhbangunan, tukang jahit, buruh pabrik, tukang salon,dan tukang sepatu. Al-ijarah seperti ini biasanyabersifat pribadi, seperti menggaji seorang pembanturumah tangga, dan yang bersifat serikat, yaituseseorang atau sekelompok orang yang menjualjasanya untuk kepentingan orang banyak, sepertitukang sepatu, buruh pabrik, dan tukang jahit. Keduabentuk ijarah terhadap pekerjaan ini menurut ulamafiqh hukumnya boleh.4240M. Ali Hasan, Op.,Cit, h. 231Ibid.,h. 32942Nasrun Haroen, Op.cit.,h.23641

295. Hukum Ijarah Atas Pekerjaan (Upah-mengupah)Ijarah atas pekerjan atau upah mengupah adalahsuatu akad ijarah untuk melakukan suatu perbuatantertentu. Misalnya membangun rumah, menjahit pakaian,mengangkut barang ke tempat tertentu, memperbaikimesin cuci atau kulkas dan sebagainya. Orang yangmelakukan pekerjaan disebut ajir atau tenaga kerja.Ajir atau tenaga kerja ada dua macam, yaitu :a. Ajir (tenaga kerja) khusus, yaitu orang yang bekerjapada satu orang untuk masa tertentu. Dalam hali iniia tidak boleh bekerja untuk orang lain selainorangyang telah mempekerjakannya. Contohnya,seseorang yang bekerja sebagai pembantu rumahtangga pada orang tertentu.b. Ajir (tenaga kerja) musytarak, yaitu orang yangbekerja untuk lebih darisatu orang sehingga merekabersekutu di dalam memanfaatkan tenaganya.Contohnya, tukang jahit, notaries, dan pengacara.Hukumnya adalah ia (ajir musytarik) boleh bekerjauntuk semuaorang, dan orang yang menyewatenaganya tidak boleh melarangnya bekerja kepadaorang lain . ia (ajir musytarik) tidak berhak atas upahkecuali dia bekerja.436. Berakhirnya akad ijarahPara ulama fiqh meyatakan bahwa akad al-ijarah akanberakhir apabila:a. Objek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar ataubaju yang di jahitkan hilang.b. Tenggang waktu yang di sepakati dalam akad al-ijarahtelah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah, makarumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabilayang disewa itu adalah jasa seseorang maka ia berhak43Ahmad Wardi Muslich, Op.cit.,h.333-334

30menerima upahnya. Kedua hal ini disepakati olehseluruh ulama fiqh.c. Menurut ulama hanafiyah, wafatnya salah seorang yangberakad. Karena akad al-ijarah menurut mereka tidakboleh diwariskan. Sedangkan menurut jumhur ulama,akad al-ijarah tidak batal dengan afatnya salah seorangyang berakad. Karena manfaat, menurut mereka bolehdiwariskan dan al-ijarah sama dengan jual beli, yaitumengikat kedua belah pihak yang berakad.d. Menurut ulama hanafiyah, apabila uzur dari salah satupihak. Seperti rumah yang disewakan disita Negarakarena terkait utang yang banyak, maka al-ijarah batal.Uzur-uzur yang dapat mebatalkan akad al-ijarah itu,menurut ulama Hanafiyah adalah salah satu pihakmuflis, dan berpindah tempat penyewa. Misalnya,seseorang digaji untuk menggali sumur di suatu desa,sebelum sumur itu selesai penduduk desa itu pindah kedesa lain. Akan tetapi menurut jumhur ulama, uzur yangboleh membatalkan akad al-ijarah itu hanyalah apabilaobjeknya mengandung cacat atas manfaat yang ditujudalam akal itu hilang, seperti kebakaran dan dilandabanjir. 44B. Hukum Islam Tentang Sulam Alis1. Sulam Alisa. Pengertian Sulam AlisSulam alis adalah suatu proses pengerjaanmembentuk alis dengan mengaplikasikan tinta ke lapisankulit luar yang berupa serat-serat bulu alis dengan bentukyang telah disesuaikan sebelum proses yang menggunakanmesin khusus atau biasa yang disebut dengan embroiderymachine.4544Nasrun Haroen, sulam-alis-mau diakses pada24 Maret 201645

31b. Bahan TintaBahan tinta yang digunakan yaitu bahan herbal. Tintasulam alis terbuat dari sari bunga lili.c. Tata Cara Pelaksanaan Sulam AlisTata cara untuk melakukan sulam alis sebagaiberikut:1) Mencukur sebagian alis terlebih dahulu.2) Kemudian akan dilakukan proses anastesi agar dapatmengurangi rasa sakit pada saat menjalanipenyulaman.3) Setelah itu pada bagian yang sudah dianastesi akandibiarkan selama 20 menit dengan melapisimenggunakan penutup plastik khusus.4) Kemudian alis akan dibentuk atau digambarmenggunakan pensil alis.5) Penyulaman akan dilakukan selama 1 sampai 2 jamatau lebih.Setelah melakukan proses sulam alis maka biasanyaalis yang sudah disulam akan dibersihkan dari tintasulam dengan menggunakan cairan kosmetik yangkhusus.46d. Manfaat dan Mudharat Dari Sulam AlisManfaat dan efek samping dari sulam alis adalah sebagaiberikut:471. Manfaata. Sulam alis ini akan membuat alis anda jaditerlihat lebih sempurnab. Tidak perlu menggunakan make upc. Sebagai Pengganti Alis yang lebih baik.46Ibidwww.efeksampingsulamalis.com di akses pada tanggal 26 maret2016 Pukul 20.05 WIB47

322. Mudharat atau Efek Samping dari Sulam AlisSelain manfaat yang didapat dari sulam alis,terdapat pula efek samping dari sulam alis . Menurutdr. Trifena, Msi, (Herb Est) Mbiomed (AAM),spesialis Herbal Estetik dan Anti Aging MedicineEfek samping sulam alis yang sudah pasti adalah rasasakit yang cukup menyakitkan pada alis mata.48Karena menggambar di atas kulit bukan tidak adabahayanya dan sakit itu pasti, sulam alis yangdilakukan pasti menimbulkan rasa sakit pada kulitalis yang disulam. Rasa sakit yang dihasilkan darisulam alis adalah rasa seperti terbakar, perih danterkuliti pada bagian kulit alis. Rasa sakit tersebutdikarenakan proses sewaktu melakukan sulam alis.Dampak mudharat atau efek samping yang ditimbulkan,dalam praktiknya terlihat pada:a. Proses yang menyakitkanProses sulam alis yang menyakitkan seperti berikut ini:1) Alat untuk menyulam alis terbuat dari bahan logamyang runcing. Di dalam alat itu sudah ada tinta sulamdan juga jarum.2) Menggambar alis dengan tinta di kulit alis mata.Kulit akan bergesekan secara langsung dengan jarumyang runcing. Rasa terbakar dan juga perih munculketika proses ini.3) Kulit epidermis akan mengelupas, Anda bisa melihatkulit alis Anda mengelupas setelah melewati prosessulam alis.b. Sulam Alis Menyebabkan IritasiBagi yang berkulit sehat, sulam alis tidak akanmenimbulkan iritasi. Bagi yang memiliki kulit yangsensitif, sulam alis akan menimbulkan iritasi pada bagian48Trifena, Dokter Spesialis Herbal Estetik dan Anti AgingMedicine, Wawancara pada tanggal 7 juni 2016

33alisnya. Iritasi tersebut akan menimbulkan bercak merahdi sepanjang alis mata. Iritasi itu disebabkan oleh bahantinta yang digunakannya. Jika melakukan sulam alis ditempat yang kurang profesional, mereka akan menggantitinta sulam alis menggunakan tinta sintetis yang bisamengiritasi kulit alis.49c. Sulam Alis Merusak Kulit EpidermisEfek bahaya sulam alis adalah rusaknyaepidermis kulit. Menggambar di kulit tubuh bukanberarti tidak berbahaya bagi tubuh dan kesehatan. Alatsulam alis yang terbuat dari logam dan runcing dandisertai dengan jarum akan merusak kulit epidermis dilapisan atas. Tidak hanya itu saja, saraf alis yang terkenagoresan jarum sulam akan rusak dan menyebabkanperedaran darah menjadi tidak lancar.d. Terkena Penyakit KulitWanita yang melakukan sulam alis akan mudahterkena penyakit kulit. Hal itu disebabkan olehmasuknya benda-benda asing ke dalam pori-pori kulit.Saat melakukan sulam alis, pori-pori bagian alis mataakan terbuka. Pori-pori yang terbuka akan memudahkanbenda asing masuk ke dalam tubuh. Bahkan tinta sulamalis pun bisa masuk ke dalam pori-pori tubuh. Haltersebut sangat berbahaya. Ketika banyak benda-bendaasing masuk ke dalam tubuh, bisa dipastikan tubuh akanmudah terkena penyakit.e. Terkena InfeksiInfeksi merupakan dampak buruk dari sulam alisyang dilakukan oleh tenaga yang tidak profesional.Tidak ada yang bisa menjamin ketika Anda menyulamalis Anda tidak akan terkena infeksi. Infeksi yang terjadiakibat melakukan sulam alis adalah alis mata49ibid

34membengkak. Yang lebih parah lagi adalah alis matayang disulam akan menimbulkan nanah.f. Luka PemanenJarum sulam yang ujungnya runcing bisamengakibatkan luka permanen pada kulit alis Anda.Luka itu bisa berupa garis memanjang di atas alis mataAnda sehingga akan menimbulkan bekas luka yangpermanen dan tidak bisa dihilangkan.g. Menyebabkan Kulit Tertarik Seperti Top

BAB II LANDASAN TEORI A. Ijarah 1. Pengertian Ijarah Menurut bahasa kata ijarah berasal dari kata "al- ajru"yang berarti "al-iwadu" (ganti) dan oleh sebab itu "ath-thawab"atau (pahala) dinamakan ajru (upah).1 Lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk .