RENCANA INDUK PENGEMBANGAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN

Transcription

RENCANA INDUK PENGEMBANGANUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA(RIP Undiksha)2015 – 2045KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIUNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA2017

KATA PENGANTARPuji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa sehinggaDokumen “Rencana Induk Pengembangan (RIP) Undiksha 2015-2045 (RevisiTahun 2017)” ini dapat disusun sesuai dengan periode kepemimpinan di Undikshadan merupakan acuan untuk pembuatan program kerja jangka pendek (satu tahun)dan jangka menengah (lima tahun).RIP Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017) disusun berdasarkanpemikiran: “Pilihlah pijakan yang tepat karena pijakan adalah titik awal darisebuah perjalanan untuk sampai ketujuan”. Berdasarkan pemikiran tersebut,penyusunan RIP Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017) dilakukan dengansungguh-sungguh dan hati-hati, melalui proses analisis kondisi internal daneksternal kinerja layanan Undiksha dalam beberapa tahun terakhir dan prediksiperubahan yang diperkirakan terjadi untuk masa yang akan datang. Dasarpertimbangan lainnya adalah nilai-nilai utama yang menjadi tuntunan dalampelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Adapun Penyusunan RIP Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017) ini melaluiserangkaian rapat dan kerja tim penyusun secara keseluruhan.Selanjutnya RIP Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017) ini akandigunakan sebagai acuan dalam membuat program kerja universitas sampaidengan tahun 2045. Program kerja tahunan akan dievaluasi pada setiap akhirtahun yang selanjutnya digunakan sebagai acuan untuk penyempurnaan programtahun berikutnya yang telah ditetapkan. Terwujudnya dokumen ini diharapkandapat memberikan layanan yang prima, menghasilkan lulusan berkualitas, danberdaya saing tinggi baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.Singaraja, 15 November 2017Tim Penyusuniii

DAFTAR ISIHalamanHALAMAN PENGESAHAN .iHALAMAN IDENTIFIKASI .iiKATA PENGANTAR .iiiDAFTAR ISI .ivDAFTAR TABEL .vBAB I PENDAHULUAN1.1Latar Belakang . 11.2Sejarah Undiksha (ini diambil di dokumen yang sudah ada) . 21.3Dasar Hukum . 31.4Visi, Misi, Tujuan dan Motto . 5BAB II ANALISIS LINGKUNGAN2.1 Analisis Internal . 72.1.1 Kekuatan . 72.1.2 Kelemahan . 142.2 Analisis Ekternal . 182.2.1 Peluang . 182.2.2 Ancaman . 212.3 Analisi SWOT . 222.4 Isu-Isu Strategis . 26BAB III ARAH PENGEMBANGAN (ROAD MAP)3.1 Tahap I (2016-2020) : Undiksha Teaching University . 283.2 Tahap II (2021-2025): Undiksha sebagai excellent teaching univers . 283.3 Tahap III (2026-2030) Undiksha sebagai pre-research university . 293.4 Tahap IV (2031-2035) Undiksha sebagai research university .30BAB IV STRATEGI DASAR , KEBIJAKAN DASAR DAN INDIKATOR4.1 Pengembangan Kelembagaan . 334.2 Pengembangang Program Program Akademik menuju Lulusanyang Bermutu . 424.3 Pengembangan bidang Penelitian . 48DAFTAR PUSTAKA . 51iv

DAFTAR TABELHalamanTABEL2.1Daya Dukung Laboratorium di Undiksha . 102.2Deskripsi Kekuatan dan Kelemahan Undiksha . 242.3Deskripsi Peluang dan Ancaman Undiksha . 252.4Hasil Analisis Antar-Komponen SWOT . 27v

BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar BelakangSalah satu penjabaran pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 adalah diberlakukannya Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya diikutidengan penyusunan dan regulasi produk hukum berikutnya yang terkait denganPendidikan Tinggi yaitu Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12/2012, danselanjutnya ditetapkannya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) No. laankelembagaannyaberdasarkan sepuluh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang terdiri dari:standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran,standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standarsarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penelitian,dan standar pengabdian kepada masyarakat.Tujuan pendidikan nasional ialah untuk meningkatkan kualitas manusiaIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang MahaEsa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, terampil, berdisiplin, beretoskerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasman dan rohaniserta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pendidikan nasional harusmenumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkansemangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsadan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi pada masa depan.Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, maka perguruan tinggi sebagaipenyelenggara pendidikan tinggi harus dapat: 1) Menyiapkan peserta didik menjadianggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professionalyang dapat menerapkan mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,teknologi dan/atau kesenian, 2) Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmupengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta pengupayakan penggunaannya untukmeningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.1

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) sebagai salah satu institusipendidikan tinggi di Indonesia senantiasa berupaya untuk terus mengembangkandirinya agar tetap dapat berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni serta turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.Untuk mencapaitujuan tersebut, Undiksha telah menetapkan Rencana Induk Pengembangan (RIP)2015–2045 sebagai landasan pengembangannya.Dalam RIP Undiksha ini akan dijabarkan program-program strategis yangperlu dilaksanakan, dengan memperhatikan kondisi internal Undiksha saat ini, dimana terdapat kekuatan dan kelemahan, serta kondisi eksternal Undiksha yangditandai dengan berbagai isu penting yang dapat menjadi peluang maupun ancamanuntuk Undiksha dalam mencapai visinya sebagai universitas terpandang di Asia yangdapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan daya saing bangsa. Kebijakanpengembangan merupakan bagian dari Strategi Jangka Panjang Undiksha untukmencapai visi sesuai RIP Undiksha.Kebijakan ini juga merupakan elemen dari misi Undiksha untuk mewujudkanUndiksha sebagai institusi pendidikandan lembaga penelitian yang terkemuka diIndonesia dan di kawasan Asia Tenggara menuju Undiksha sebagai World ClassUniversity (WCU) di masa mendatang. Tujuan utama pengembangan adalah untukmeningkatkan peran Undiksha dalam membangun riset ke depan dan berkontribusiuntuk pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dalam skala nasional,regional, dan internasional.Dalam rangka melaksanakan mandat dan mewujudkan visi Undikshatersebut, disusun Rencana Induk Strategi (RIP)Undiksha yang inti substansinyabersumber pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mengacu pada RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tahapan Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Induk Pembangunan PendidikanNasional, serta isu-isu strategis dan program pengembangan pendidikan tinggi.1.2 Sejarah UndikshaPerjalanan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), yang berdasarkanPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006sangat terkait dengan sejarah pendidikan guru di Indonesia. Keberadaan tersebut2

melalui perjuangan panjang yakni berawal dari kursus B-1 Bahasa Indonesia 1955yang kemudian ditambah dengan kursus B-1 Perniagaan pada Tahun 1957. Kursustersebut pernah menjadi bagian dari FKIP Universitas Airlangga dan FKIPUniversitas Udayana. Sejalan kebijakan pemerintah, maka melalui SK PresidenNomor: 1 Tahun 1963, Tahun itu juga FKIP Universitas Udayana dilepas dandiintegrasikan pada IKIP Malang, menjadi IKIP Malang cabang Singaraja. Namundemikian, IKIP Malang cabang Singaraja hanya bertahan sekitar 5 Tahun karenaTahun 1968 IKIP Malang cabang Singaraja kembali diintegrasikan ke UniversitasUdayana menjadi dua fakultas, yaitu Fakultas Keguruan (FKg) dan Fakultas IlmuPendidikan (FIP). Selanjutnya, berdasarkan kebijaksanaan baru pemerintah dalampenataan kembali universitas dan institut negeri Indonesia yang tertuang pada PPNomor: 5 Tahun 1980, PP Nomor: 27 Tahun 1981, dan SK Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor: 0174/0/1983, berdasarkan Keppres RI Nomor: 62 Tahun 1982pada tanggal 12 Pebruari 1983, Fakultas Keguruan dan Fakultas Ilmu PendidikanUniversitas Udayana dilebur menjadi satu yaitu Fakultas Keguruan dan IlmuPendidikan (FKIP) Universitas Udayana.Perkembangan selanjutnya, berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor: 8Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, secara resmi menyatakan perubahan FKIPUniversitas Udayana menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan(STKIP) Singaraja.Melalui perjuangan yang cukup berat untuk melaksanakanrencana perluasan mandat dan melalui studi kelayakan tentang usulan perubahanInstitusi dari STKIP menjadi Universitas, akhirnya, berdasarkan Keputusan Presidennomor: 19 Tahun 2001 tanggal 5 Pebruari 2001 STKIP Singaraja disetujui berubahmenjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP Negeri Singaraja).Perkembangan besar di lembaga ini terjadi setelah diterbitkan Perpres Nomor: 11Tahun 2006 yang mengubah status IKIP Negeri Singaraja menjadi UniversitasPendidikan Ganesha (Undiksha).1.3 Dasar HukumDasarhukumyang digunakandalampenyusunanRencanaIndukPengembangan (RIP) Undiksha Tahun 2016-2046 mengacu kepada peraturanperundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut.3

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional;3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional 2005-2025;6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005tentang Standar NasionalPendidikan8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun2014tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi;11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia;13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;15. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 eknologi,danPendidikan Tinggi Tahun 2015-2019;16. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha;17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2008 tentangStatuta Universitas Pendidikan Ganesha;18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan anMenteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang JabatanFungsional Dosen dan Angka Kreditnya; dan19. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.1.4 Visi, Misi, Tujuan dan MottoArah pengembangan Undiksha selama kurun waktu 30 Tahun ke depandituangkan dalam RIP Undiksha Tahun 2015-2045 yang didasarkan pada rumusanvisi, misi, tujuan, dan motto Undiksha.1.Visi UndikshaVisi Undiksha adalah “Menjadi universitas unggul berlandaskan falsafah TriHita Karana di Asia pada tahun 2045”.Pencapaian visi tersebut ditandai oleh indikator lulusan yang bermutu dan berdayasaing dalam pembangunan dan pasar kerja nasional dan internasional, memilikiketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiawanan yang ditunjukkan antara lain

Dokumen “Rencana Induk Pengembangan (RIP) Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017)” ini dapat disusun sesuai dengan periode kepemimpinan di Undiksha dan merupakan acuan untuk pembuatan program kerja jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (lima tahun). RIP Undiksha 2015-2045 (Revisi Tahun 2017) disusun berdasarkan pemikiran: “Pilihlah pijakan yang tepat karena