Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bisnis Affiliate

Transcription

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BISNIS AFFILIATEMARKETING AMAZONNASKAH PUBLIKASIDiajukan kepada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama IslamUniversitas Muhammadiyah Surakarta untuk Memenuhi Salah Satu Syarat gunaMemperoleh Gelar Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (S.Sy)Oleh:Irfan AnsoriNIM: I000110022NIRM: 11/X/02.2.1/0249FAKULTAS AGAMA ISLAMUNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA2015

SURAT PERNYATAANYang bertanda tangan di bawah ini:Nama: Irfan AnsoriNIM: I000110022NIRM: 11/X/02.2.1/0249Fakultas: Agama IslamProgram Studi: Hukum Ekonomi SyariahMenyatakan bahwa naskah publikasi ini secara keseluruhan adalah hasilpenelitian/karya saya sendiri, kecuali pada bagian-bagian tertentu yang telahdirujuk sumbernya.Surakarta, 02 November 2015Saya yang menyatakan;Irfan AnsoriNIM: I000110022NIRM: 11/X/02.2.1/0249

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BISNIS AFFILIATEMARKETING AMAZONOleh:Irfan AnsoriNIM: I000110022NIRM: 11/X/02.2.1/0249Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah SurakartaABSTRAKKehadiran toko online menjadi alternatif belanja yang semakin diminatimasyarakat. Toko online menyediakan pelbagai kebutuhan masyarakat, meliputikebutuhan sehari-hari, alat elektronik, sampai perlatan olahraga. Semua transaksidilakukan dengan berbasis e-commerce. Sampai saat ini, Amazon merupakan tokoonline berbasis e-commerce pertama dan terbesar di dunia, melalui domainamazon.com. Sejak tahun 2008, Amazon melucurkan affiliate program untukmemberi kesempatan bagi masyarakat pengguna internet, menjual produkAmazon sehingga mendapatkan upah atau komisi dari penjualan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan kedudukan akadbisnis affiliate marketing Amazon dalam tinjauan hukum Islam, serta meliputimekanisme kerja, aplikasi, serta cara pembayarannya. Penelitian ini berbasis padalibrary research, yakni mempelajari mekanisme akad serta perjanjian yangdilakukan antara Amazon dan affilate marketer. Setelah data terkumpul makadigunakan analisa kualitatif, yakni menyusun data untuk melakukan analisa sertainterpretasi.Hasil dari penelitian ini memberi kesimpulan, bahwa program affiliatemarketing Amazon tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalamIslam. Affiliate marketing Amazon termasuk kepada pembahasan ujrah (upah)dalam Islam, kepada kategori akad ju’ālah, yaitu mekanisme upah kerjaberdasarkan pada keberhasilan pekerjaan. Pertimbangan tersebut pula yangmenyebabkan akad ini tidak termasuk kepada akad ijārah. Adapun mekanismekerja, aplikasi, serta cara pembayaran tidak bertentangan dengan prinsip-prinsipIslam, karena barang yang dijual tidak mengandung unsur yang bertentangandengan syara’ serta pada mekanisme kerja dan cara pembayaran tidakmengandung unsur-unsur yang dapat membatalkan akad.Sebagai saran, program affiliasi Amazon bisa dikembangkan oleh umatIslam sebagai salah satu model bisnis yang menguntungkan serta memberimanfaat yang luas bagi sesama.Kata kunci: ju’ālah, Affilate Marketing, Ujrah, Upah.ii

maupun konten sehingga mendapatkanPENDAHULUANpenghasilan dari penyediaan iklanLatar Belakang Masalahtersebut.Pada era globalisasi saat rkanterdapat beberapa program monetisasialternatif bisnis yang memiliki prospekyang ditawarkan, di antaranya adalahbesar. Adapun tawaran penghasilanpay per sale (PPS), pay per clickmelaluibisnisonlinesangat(PPC), pay per bid (PPB), serta paymenggiurkan dengan hanya denganmodalsedikitbahkanper miles (PPM).1 Adapun, salah satutidakprogram pay per sale terkenal adalahmembutuhkan modal sama sekali.programaffliatemarketingdariBisnis tersebut dikenal dengan internetAmazon. Program affiliasi tersebutmarketing. Program bisnis aruskan seseorangdisebut sebagai merchant) memberikanpandai membangun sebuah situs onlinepeluang bagi para affiliate marketertertentuyangdapatdioptimasi(sebutan bagi pemasar produk affiliasisehingga dapat menghasilkan uangAmazon), untuk mendapatkan komisi(monetisasi).dari penjualan (sale) produk AmazonAdapun, beberapa sistem yangyang dipasarkannya.digunakan dalam internet marketingAdapun, sistem komisi yangadalah mengharuskan para internetdigunakan Amazon adalah pay per salemarketer (pelaku internet marketing)untukmenyediakan1Anne Ahira. “Dasar-Dasar in.com/video-tutorial pada 15Maret 2015 pukul 20.00 WIBruang (space)iklan, baik berupa link (penyambung)1

2melalui pemberian persentase komisiseringkali disamakan dengan praktekdari total harga penjualan barang yangmakelar pada model konvensional.4dibeli konsumen, melalui iklan atauAdapun,affiliate link yang dipasang olehkonvensional menurut Ahmad Zainaffiliate marketer tersebut pada blogAn-Najah memberi kesimpulan, bahwamereka. Dari pengalaman beberapaparaaffiliate marketer persentase komisiberdasarkan perbedaan mereka dalamyang diberikan Amazon adalah sekitarmemandang status makelar, amakadmakelarpendapatju‘ālahIslam merupakan agama yang(semacam sayembara berhadiah), ataumengatur segala dimensi kehidupan,akad ijārah (sewa-menyewa) dalamtermasuk hubungan manusia denganhal ini menyewa tenaga calo, atau akadmanusia. Konsep ini dikenal denganwakālah (perwakilan). 5muamalah.KaidahyangTerlebih lagi, akad pada internetdigunakan untuk muamalah adalahmarketing terutama affiliate marketing‘asalsecara kajian utama belum i sehingga belum mAmazonkepastiandalamtinjauanini“ukarto “udjo o. Apa Itu nternet.com/apa-ituaffiliate-marketing/ Diakses pada 27 Juli 2015.Pukul 14.09 WIB5Ahmad Dzain An-Najah, atulis/413/hukum-calo-dalam-islam/. Diaksespada 26 Oktober 2015. Pukul 10.34 WIB.4Manroe,“KelebihandanKeuntungan Affiliate Amazon”, diakses gan-affiliate-amazon-com.html.pada20 April Pukul 14.53 WIB.3Yazid Afandi: Urgensi kaidahFiqhiyyah bagi Dunia Bisnis, (Yogyakarta:Jurnal Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSunan Kalijaga, 2012), volume 4, hlm. 303.2hukum

3hukum Islam. Oleh karena itu, penulistentangtertarik untuk mengkaji sistem affiliatemarketing.marketing Amazon melalui tinjauan2. Manfaat Praktishukum Islam.persoalana. Penelitianiniinternetdapatmenjadirujukan tentang konsep IslamRumusan Masalahdalam merespon perkembanganApa hukum dan kedudukan akadbisnis dalam internet marketing,antaraAmazondenganaffiliateterutama dalam Pay Per Sale.marketer dalam tinjauan hukum Islam?b. PenelitianTujuan PenelitiankepastianMengetahui hukum dan kedudukanpelakuakad yang dilakukan oleh ffiliatebagiparamarketingc. Penelitian ini dapat menjadirujukantinjauan hukum Islam.memberikanbagipenelitianselanjutnya.Manfaat itiandapatiniTinjauan Pustaka1. Ahmad Zaki Alawi, (Skripsi UINadalah:Sunan Kalijaga, 2009) membahas1. Manfaat Teoritiktentang Tinjauan Hukum IslamPenelitian ini dapat menjaditerhadap Sistem Advertising Paidsumbangsih pengetahuan dalamto Click (PTC) dan Paid to Readbidang hukum Islam, terutama(PTR).Dalamskripsiinimenyimpulkan bahwa sistem akad

4melalui PTC dan PTR merupakandengan syarat bahwa komoditilemah sehingga ditakutkan terjadiyang dijual tidak bertentanganberbagai kecurangan dari keduadenganbelah pihak. Meski begitu, skripsiIslam. Haris juga menjelaskanini belum menyinggung sistemtentang kebolehan transaksi as-Pay Per Sale terutama Affiliatesalām dalam pembayaran yangProgram dari Amazon.dilakukan2. aksicommerce.e-Amazon.com(Skripsi Fakultas Syariah UIN(mutinasional),Sunan Kalijaga, 2009). Skripsiolx.com(nasional)jugayang berjudul Tinjauan HukummerupakancontohtokoIslam terhadapberbasis e-commerce.Sistem Bisnistokobagus.com,Google Adsense bahwa sistem PayTinjauan TeoritikPer Click dalam Google Adsense1. Akad dalam Islamtidak bertentangan dengan hukumIslam.bukua. Pengertian AkadSecara3. Haris FaulidiAsnawi Sementara menurut istilah, akadIslam”adalah keterikatan keinginan dirikebolehandengan sesuatu yang lain denganmenurutcara yang memunculkan adanyaPerspektifmenjelaskan tentangdariIslam, karena tidak bertentangandengan nilai-nilai dalam Islam,komitmentertentuyang

5disyariatkan.6Hasbi2) Objek TransaksiAsh-Shidiqy, kata ‘akad, berasalBeberapaMenurutpersyaratandari kata ‘aqdu, dalam bentuksehingga suatu barang dianggapjamak disebut al-‘uqūd yangsah dalam akad adalah sebagaiberarti ikatan atau simpul tali.7.berikut: (a) Suci. (b) BarangSeperti QS. Al-māidah (5): 1.dapat digunakan secara syariat.ِ يا أَي ها ال ِذين آمنوا أَوفُوا بِالْع ُق ۚ ود َُ َْ َُ َArtinya: “Hai orang-orang yangberiman, penuhilah aqad-aqad itu.”8(c) Objek akad harus dapatdiserahterimakan.Objekakad merupakan kepemilikansempurna. (e) Objek harusb. Rukun AkadAdapun beberapa rukun yangharus dipenuhi dalam akad antaradiketahui oleh pihak lain agartidak terjadi kesalahpahaman.3) Lafadz ( igat Akad)lain:igat1) Dua pihak atau lebih yangDua orang atau lebihmelakukanakadadalahdengan cara bagaimana ījābmelakukan akad.yang(d)akadiniadalah dua orang yang secaralangsung terlibat dalam akad.danqabūldinyatakan.akadtersebutigat akad dapatdilakukan secara lisan, tulisan,atau isyaratyang memberipengertian dengan jelas tentang6Shalah Assawi, Fikih EkonomiIslam, terjemahan Abu Umar Basyir (Jakarta:Darul Haq, 2013), Cet. IV. hlm. 267TM. Hasby Ash-Shidiqy, PengantarFiqh Muamalah (Jakarta: Ikatan PenerbitIndonesia, 1975 , hlm. 88Departemen Agama, Alquran danTerjemahannya (Jakarta: CV Penerbit J-Art,2005), hlm. 107adanya ījāb dan qabūl, sertadapat juga berupa perbuatan

6yang telah menjadi kebiasaandalam QS. Albaqarah (2): 282,dalam ījāb qabūl.9tentangsaksidalam berbagai transaksi akad.c. Syarat Syarat Akadd. Cacat dalam Akad1) Syarat UmumAdapundianjurkannyabeberapasyaratAdapun hal-hal yang dipandangyang harus dipenuhi adalah, (a)merusak terjadinya akad, antaramemenuhi rukun-rukun akad,lain:sebagaimana disebutkan pada1) Paksaanpoin sebelumnya. (b) bukan2) Kekeliruantermasuk akad yang terlarang,3) Penipuan atau Pemalsuanseperti akad dengan paksaan,4) Tipu Muslihatpenipuan, dan penyamaran. (c)2. Ujrah dalam Islamakad harus bermanfaat. Objeka. Pengertian Ujrahakadadalahbarang-barangatas suatu pekerjaan atau jasayang bermanfaat.daripadanyalah kemudian menjadi2) Syarat KhususAdapunkhsususnyaPengertian al-ajr adalah imbalandalamsyarathalinibagian dari asal kata al-ijārah,sementara ijārah lebih digunakanmaknaal-kira’ sewa.10adalah, syarat tambahan yanguntukharus dipenuhi dalam suatuDalam akad ijārah selalu disertaiakad, dalam hal ini adalahkata imbalan ataupun upah yangsaksi. Sebagaimana disebutkan9Ahmad Azhar, Asas-Asas, hlm. 7110Muhyi al-Din ‘Athiyyah dalamMuhammad Amin Summa. al-Kasysyaf alIqtishadi li-Ayat al-Qur’an al-Karim,(Singapura: Dewan Syariah, 2013). hlm. 27.

7bermakna ujrah. Di dalam istilahperbankan, ujrah biasa digunakansebagaiistilahlaindarifee(imbalan). Istilah ujrah selainmerupakan bagian dari ijārah,juga menjadi bagian dari ju‘ālah.Akan tetapi, ujrah dalam ju‘ālahsedang hamil, Maka berikanlahkepada mereka nafkahnya hinggamereka bersalin, Kemudian jikamereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlahkepada mereka upahnya, danmusyawarahkanlah di antarakamu (segala sesuatu) denganbaik; dan jika kamu menemuikesulitan Maka perempuan lainboleh menyusukan (anak itu)untuknya.” (QS. Aṭ-ṭalaq: 6) 11sering diartikan seperti dalamc. Syarat Ujrahbentuk pemberian hadiah, atauUntuk sahnya ujrah, sesuatuupah dalam bentuk jasa dalamyang dijadikan sebagai upah ataupekerjaan.imbalan harus memenuhi syarat.b. Landasan Hukum UjrahParaulamatelahmenetapakan1.) Ujrah dalam Al-Qur’ansyarat ujrah, yaitu:a) Firman Allah dalam QS. Aṭṭalaq (65): 6ِ أ ََ ث َس َكْنتُ ْم ِم ْن ُو ْج ِد ُك ْم َو ُ وهن ِم ْن َحْي ُ ُ َسكن ِِْ ُوَِ ََْ ٍل َ ضيِ ُقوا َعلَْي ِهن َوِ ْْ ُكن أ َ ُ وهن لت َ ُ ت ُ ضار ِ ض ْع َن َ ض ْع َن ََْلَ ُهن فَِإ ْْ أ َْر َ َ فَأَنْف ُقوا َعلَْي ِهن َحَ ي ٍ لَ ُكم فَآتُوهن أُجورهن وأَِْروا ب ي ن ُكم ِِعر وف ُ ْ َ ْ َ َْ ُ َ ُ َ ُ ُ ِْۚ اس ْرُُْ فَ َستُ ْر ِض ُع لَهُ أُ َْْر َ َو ْْ تَ َع “Tempatkanlah mereka (paraisteri) di mana kamu bertempattinggal menurut kemampuanmudan janganlah kamu menyusahkanmereka untuk menyempitkan (hati)mereka. dan jika mereka (isteriisteri yang sudah ditalaq) itu1) Ujrahatauimbalanadalahsesuatu yang dianggap hartadalam pandangan syari'ah dandiketahui.2) Sesuatu yang berharga atau dapatdihargai dangan uang sesuaidengan adat kebiasaan setempat.11Departemen Agama, Alquran danTerjemahan, hlm. 560.

8ِ ِ ۚ قَالُوا نَ ْف ِق ُد صواع الْمل ك َولِ َم ْن َجاءَ بِِه َِْ ُل بَعِ ٍر َ َ َُ َوأَنَا بِِه َز ِعيم 3. Ju‘ālaha. Pengertian Ju‘ālahJu‘ālah“Penyeru-penyeru itu berkata:"Kami kehilangan piala eh bahan makanan(seberat) beban unta, dan akumenjamin terhadapnya".”13merupakanpemberian upah atas suatu jasa(manfaat) yang sudah diduga akanterwujud. Menurut Sayyid Sabiqju‘ālah merupakan akad untukmendapatkan materi (upah) yangc. Rukun dan SyaratJu‘ālah memiliki empat rukun,diduga kuat dapat diperoleh”.12Pengertian ju‘ālah yang lainnyaadalah kontrak (akad) dimana1) Dua orang yang berakad.salah satu pihak (jā‘il) papunyangmampu memenuhi hasil yangdicuri.b.diantarnya:Landasan HukumAdapun dalil yang mendukunghukum ju‘ālah adalah QS. Yusufigah (lafal), mengandung artiizinbekerjadantidakditentukan waktunya.3) Pekerjaan, yaitu perbuatan enurut pandangan syara’.4) Upah. Imbalan yang diberikansetelahpekerjaanyangdilakukan tersebut selesai. 14(12): 72, yakni:12Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah. Terj :Nur Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi Aksara,2007), hlm. 3151314Departemen, Alquran dan, hlm. 245Mardani, Fiqh Ekonomi, hlm. 314

9Adapunsyarat-syaratju‘ālah, sebagai berikut:1) Kalimatatauju‘ālah tidak boleh dibatasidengan jangka waktu.15lafẓyang7) Jenismenunjukkan izin pekerjaan,haruslahyang merupakan syarat fik,walaupund. Pembatalan Ju‘ālahJu‘ālah termasuk kepada jenistertentu.2) Keadaan ju‘ālah (upah yangakanpekerjaandiberikan)akad jā‘iz dimana kedua belahditentukanpihak boleh membatalkan. Jikaseseorangpembatalan datang dari orang yangsebelummengerjakan pekerjaan itu.bekerja mencari barang, maka ia3) Orang yang terlibat dalam akadtidak mendapatkan upah sekalipunju‘ālahharusmemilikiahliyyah.4) Hadiah,upahyangia telah bekerja. Tetapi, jika diperjanjikan harus disebutkanbekerja berhak menuntut upahsecara jelas jumlahnya.sebanyak pekerjaan yang telah5) Manfaat yang akan dikerjakanpelaku (‘āmil) haruslah jelasdandiperbolehkansecaradilakukan.164. Perbedaan Antara Akad ju‘ālahdengan Akad ijārahsyar’i.6) MazhabMalikiyahmenambahkan satu syarat, akad15Ibid, hlm. 265Abdul Rahman Ghazaly, dkk, FiqhMuamlah, hlm. 14316

10a) Pemilik pekerjaan (jā‘il) barud) Padaju‘ālahterdapatunsurakan merasakan manfaat, ketikagarar. Sedangkan pada ijārah,pekerjaandilaksanakan.batas waktu penyelesaian bentukBerbeda dengan ijārah, penyewapekerjaan atau cara kerjanya(must‘ajīr)disebutkan secara tegas.telahbisamenerimamanfaat, ketika telah melakukane) Tindakansebagian pekerjaannya.dilakukanb) Akad ju‘ālah bersifat jā‘iz gairhukumyangju‘ālahdalambersifat sukarela, sehingga apalāzim (diperbolehkan dan tidakyangmengikat), sehingga boleh untukdibatalkan, selama pekerjaandibatalkan. Berbeda dengan akadbelumijārahmenimbulkan akibat hukum.yang(mengikat),bersifatdanlāzimtidakbisaf) a objek ju‘ālah.dibatalkan sepihak.c) Pada ju‘ālah, upah atau hadiahyangdijanjikandijanjikan,METODE PENELITIANhanyalahJenis dan Pendekatan Penelitianditerima orang yang menyatakansanggup.orangpekerjaanijārah,Adapun jenis penelitian yang akanmelaksanakandigunakan dalam skripsi ini enelitianmenerima upah sesuai kadarkepustakaan),17 yaitu penelitian yangprestasi yang nto, Suharsimi dalamProsedur Peneltian Suatu Pendekatan Praktek.(Jakarta: Rineka Cipta, 1992) hlm. 131

andaripenelitian terdahulu. Sifat sep affiliate marketing Amazonmeliputi kegiatan transaksi, seperticara kerja, mekanisme afiliasi, (nilai)Sumber DataAdapun sumber data dibedakanmenjadi dua: data primer dan datasekunder. Data primer dari penelitianinibersumberdariwebsiteamazon.com. Sedangkan data sekunderterdiri dari buku-buku serta iliatekerjasamaperdagangan dalam Islam.Metode Pengumpulan Databerdasarkan hukum Islam. Pendekatanyang digunakan dalam skripsi iniAdapun, pengumpulan data yangadalah pendekatan normatif, yaitudipakai dalam penelitian ini denganmenilaidokumentasi.Prosesdariberjalannya metode tersebut adalahdanmelalui telaah pustaka berupa catatanmekanisme kerja affiliate marketingdalam bentuk buku-buku dan dataAmazon, berdasarkan teori-teori sertatertulis lain termasuk situs online ataukonsep muamalat dalam yangberhubungan dengan masalah yangditeliti.1918Ibid, hlm. 143.19Ibid, hlm. 132.

12Bahkan pada 2008, program afiliasiMetode Analisa DataAnalisa data yang digunakandalam pembahasan ini if yaitu usaha mengumpulkandan menyusun suatu data, kemudiandilakukan analisis dan interpretasimencetak rekor 40% penjualan produkAmazon. Melalui program ini, pelakuaffiliasi akan memasang iklan produkAmazonpadawebsiteblogmereka, sehingga diharapkan dapatmempertemukan calon pembeli untukmemperolehterhadap data tersebut.20atauprodukyangdibutuhkannya pada toko Amazon.HASIL PENELITIAN DANJikatransaksiberhasildilakukan,PEMBAHASANpelaku affiliasi tersebut memperolehAnalisa terhadap Kedudukan AkadantaraMerchantdanpenghasilan berupa komisi.AffliateAdapun sistem yang diterapkan olehMarketerAmazon tersebut menggunakan payAmazon merupakan sebuah tokoonline(e-commerce)multinasionalper sale. Melalui mekanisme tersebutdisebutkanbahwaAmazonhanyayang memiliki pasar pada hampir 50memiliki kewajiban untuk memberikannegara di dunia. Demi memperluaskanupah kepada affiliate marketer, jikapemasarannya, Amazon membuka pulaberhasil melakukan penjualan. Makapenjualan melalui pihak ketiga, ataudaridisebutkaraktekteristik yang telah agaiakad yang mengatur antara affiliate20Surakhmad, Winarto dalamPengantar Penelitian Ilmiah (Dasar PetodikTeknik). (Bandung, Tarsito, 1990), hlm. 139.marketer dengan merchant (Amazon)

13termasuk kepada mekanisme upahAmazonmemberikanupah(ujrah) dalam Islam, yang termasukkepada affiliate marketer hanyakepada akad ju‘ālah. Adapun beberapajika terjadi penjualan melalui iklanindikasipada blog yang dimilikinya. Makayangmendasarkanhalakad ini termasuk kepada ju‘ālahtersebut, di antaranya adalah:1) Terjadinya peristiwa pengambilansuatu manfaat dari suatu bsitenya. Jika penjualan berhasildilakukan, maka merchant Amazonwajib memberikan komisi atau upahkepada affiliate marketer sesuaidengan kesepakatan. Upah jārahyangdiwajibkan membayar upah meskijasa yang digantikan upah.Affiliatekarenapenggantiandarimanfaat yang telah dilakukan olehaffiliate marketer.212) Upah hanya dibayarkan hanya jikapenjualan berhasil dilakukan.manfaatbelumdilaksanakanseluruhnya, namun telah selesaiwaktu yang disepakati. Dengankata lain, akad pada affiliatemarketingAmazonyangdiutamakan adalah keberhasilanpenjualan, bukan pada cara danwaktu untuk menjualnya.Dijelaskan pula secara lebih detaildalam kaitannya affiliate marketingAmazon dengan rukun dan syaratju‘ālah sebagai berikut:1) Adanya orang yang berakad.Dalam hal ini, merchant dancalon affiliate marketer merupakan21Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, hlm. 7.

14dua pihak yang akan melakukanakadju‘ālah.Adapununtukpersyaratan baligh, berakal danmemilikiakses yang dilakukan oleh penjualkecakapantersebut.3) PekerjaandalamDalammemelihara dapat terpenuhi dipendaftarancalonaffiliateidentitas resmi negara, seperti eter tersebut. Saat pengisianformulir harus disesuaikan denganprogramprodukuntuksehinggaterjadi penjualan.4)igah AkadPada saat meng-klik “create anaccount”, maka secara hukum haltanda penduduk (KTP).2) Upahtersebut dapat dikatakan telahberhakterjadi ījāb dan qabūl antara keduamemberikan upah jika penjualanpihak tersebut. Adapun igah akadberhasil dilakukan melalui blogpada dasarnya dalam ju‘ālah tidakmiliki affiliate marketer. onakanqabūljikapermintaantelahpekerjaanmerilis laporan kalkulasi komisisesuatu, kareana pertimbangannyayangadalah utditinjau dari segi syarat-syarat ju‘ālahadalah sebagai berikut:

151) Kalimatyangpemilik program affiliasi) Amazonmenunjukkan izin pekerjaan, yangtelah memiliki kemutlakan dalammerupakan syarat atau tuntunantransaksi (bālig dan berakal) sertadengan takaran tertentu. Dalam haltidak memiliki unsur-unsur yangini, sejak tahun 2008 Amazonmembatalkan akad. Untuk -orang yang berkompetensiintinya memberikan pengumumandalam pekerjaan sehingga padatentang izin pekerjaan, bagi siapasaat pendaftaran menjadi affiliatesaja yang dapat menjual produkmarketerdari Amazon akan mendapatkanuntuk melakukan penjualan.upah beradasarkan hasil penjualan.2) Keadaan upah yang diberikanditentukansebelumseseorangmemiliki kemampuan4) Hadiah, upah yang ebagaimanamengerjakan pekerjaan itu. Telahdijelaskan pada tabel 1 dan 2,disebutkan pada tabel 1 dan tabelsecara spesifik telah dijelaskan2 tentang berapa persentase yangterkaitbisa didapatkan oleh para affiliatependapatan yang akan didapatkan,marketermeski sebagian ulama berpendapatadalahberupauangtunai.3) Orang yang terlibat dalam akadharusdengandalampersentasebentuknominal,namun secara spesifik upah dalamju‘ālah harus memiliki ahliyyah.bentukDalam hal ini, jā‘il ki

16tingkat kepastian sehingga tidakdilakukan selama tidak melanggardapat merusak akad.ketentuan yang berlaku.5) Manfaat yang akan dikerjakan7) Jenis pekerjaan ju‘ālah haruslahpelaku (‘āmil) haruslah jelas danspesifik,diperbolehkanPekerjaan dari affiliate an yang dilakukan olehiniaffiliate marketer untuk menjaringyakni terkait dengan keberhasilankonsumen di Amazon merupakandari praktek jual-beli barang yangpraktek jual-beli yang dibenarkandimiliki oleh Amazon.oleh syarā‘. Hal ini tentunya jikamenilik pada term of service(TOS)yangdigunakan,tidakmemuat alat atau barang yangmengandungunsurdikatakansangatspesifik,Adapun ditinjau dari segi unsurkecacatan akad tidak ada unsur yangdapatmenyebabkanakadtersebutmenjadi an, serta pelanggaran hakMekanisme Kerja, dan Pembayarancipta lainnya.6) Akad ju‘ālah tidak boleh dibatasidengan jangka waktu. Programaffiliate marketing dari Amazondi Program Affiliasi Amazon1. AplikasiTinjauanmemberikan kebebasan bagi paraaffiliateaffiliate marketermemenuhiuntuk transaksimemasarkan produknya dan tidakakad. Adapun beberapa indikasiterikat dengan waktu. Tentu hal iniyang memperlihatkan hal tersebut,

17yakni: (a) Mekanisme dijalankanmarketing adalah pay per salesecara jelas, baik dari pihak-pihak(PPS). Maksud dari mekanismeyang akan bertransaksi maupun darikerja ini adalah, setiap n serta membaca berbagaiterjadi penjualan. Sistem PPS jualan melalui link yang kitaMekanisme ini tidak mengandungsediakan pada website. Sebagaiunsur-unsur yang akan melemahkanaffiliate marketerdari Amazonakad, seperti paksaan, penipuan,dijanjikankomisitipu muslihat, serta berbagai cara-bervariasi. Misalkan harga produkcara yang tidak bertanggung jawabaffiliatelainnya.elektronikjika kita berhasil menjual 1 kalisangat mudah untuk dilacak danproduk affiliate tersebut dengantransparansi. Namun tentunya, jikakomisi 4%, maka komisi yang akanterjadi kejahatan berupa hacker dankita dapatkan adalah Rp. 4.000,-.keduayangpihakMekanismesebagainya merupakan mudian3. Term of ServicePada dasarnya term of service2. Mekanisme Kerja(TOS) menjadi rujukan perjanjianAdapun, mekanisme kerja yangdiaplikasikanupah,padaaffiliateyang dilakukan oleh para affiliatemarketer beserta pihak Amazon.

18Adapunberkaitanbeberapapoindenganyangpluralitas dan keadilan sehinggaperjanjiantidak menunjukan aspek yangtersebut.diskriminatif.a) Persyaratan Situsb) Larangan pada program affiliasiPoin-poin persyaratan yangBeberapalaranganyangdisajikan pada TOS tersebutdimaksudkanmeliputi,larangantersebut meliputi, pelanggaranmempromosikanseksual,terhadap perjanjian yang telahkekerasan,disetujui seperti produk iklan.memfitnah, mencemarkan namaHal ini dibenarkan dalam konsepbaik, diskriminasi kepada ras,akad selama bertujuan untukjenismencegah hal-hal yang merusakmengandungkelamin,agama,kebangsaan, dan usia, laranganakad,melakukan kegiatan ilegal sertakecurangan.kontendiarahkankepadasegmentasi di atas 13 tahun. Jikadilihattersebut,daribeberapamaka sudahdalamsepertiAmazonpenipuansertac) Kewajiban AmazonAmazonakanmemberikanpointindakan agar perjanjian yangsangatdilakukan tetap terjaga, yaknisesuai dengan dengan prinsip-denganprinsip Islam. Islam melarangkonfirmasi, memontoring, situsyangemailkitaluas dan fitnah. Islam pun agamagunakan dalam program affiliasiyangtersebut.menjunjungtinggiTindakanini

19dimaksudkan agar tidak terjadiaffiliatekecurangan yang dilakukan olehundang-undang yang berlaku dipihak affiliate marketer terhadapnegaranya, maka Amazon akanperjanjianmematuhiyangdisepakati.Langkah ini bisa lahmarketerPada setiap transaksi biasanyapihak ehbeberapayanghal.Amazon bersedia untuk menerimainisemuaundang-undang,hukume) Penyelesaian sengketaakanPadakewajibantersebut sebagai langkah sah.disepakati oleh masing-masingd) Kewajiban HukumterhadapAmazonkomplain yang dilakukan oleh paraperangkataffillate marketer, dengan syarataturan,lisensi,melalui arbitrase. Hal ini tentu akanizin, penilaian yang dilakukan olehmenjagapemerintah setempat. Indonesiadasarnya sidang arbitrase tersebutmemiliki Undang-Undang No. 11seluruhperangkatnyaakantahun 2008 tentang Informasi dandisepakatiterlebiholehTransaksikedua pihak tersebut.Elektronikyangmengatur segala hal berkaitandengankarenadahulupada4. Cara PembayaransepertiUntuk mekanisme pembayarantranssksi Amazon. Oleh karenapada Amazon ini dapat dibenarkanitu,terdapatdalam akad ju‘ālah karena affiliatepelanggaran yang dilakukan olehmarketer akan mendapatkan jumlahjikae-commerce,netralitaskemudian

20komisi sesuai dengan apa yangsecara spesifik termasuk pada kategorididapatkannya, tidak terdapat unsurakad ju‘ālah, yakni komitmen untukpenipuan karena sudah terdapatmemberikantransparansi laporan sebelumnya.pencapaian hasil yang telah ditentukan.Adapun untuk biaya administrasiProgram affiliasi Amazon ini menekanyang digunakan adalah hal yangpada keberhasilan pekerjaan, bukanwajaryang lain seperti waktu dan cara.karenaitumerupakanimbalanatassuatumekanisme pembayaran yang sudahDengansemestinya, terutama bagi affiliatebertentangan pula dengan prinsip-marketer yang berada di negaraprinsip mualamat syariah, baik dariselain akkecuranganKesimpulandengan memanipulasi data penjualan.PembahasanmengenaibisnisAplikasi, produk, mekanisme kerjaaffiliate marketing Amazon besertaserta pembayaran affiliate marketinganalisishukumIslamtelahtidak bertentangan dengan hukumdikemukakanpadabab-babIslam, karena barang yang dipasarkansebelumnya, dengan demikian /blogyangini dapat disimpulkan bahwa: Programaffiliasi yang dimiliki oleh Amazonmengandung unsur pornografi, judi,termasukkepadaklasifikasiserta hal-hal lain yang mIslam.Kemudian,

21mekanisme kerja dilakukan secaraberprofesitransparan serta akuntabel sehinggaaffiliate marketer.sebagaibloggerdanmenghindarkan dari hal-hal yang dapatmerusak akad keduanya.DAFTAR PUSTAKASaranAli1. Bagi AmazonAmazon bisa merambah pasar diHasan, Muhammad. 2003.Berbagai Macam Transaksidalam Islam Fiqh Muamalat.Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.negara-negara berkembang sepertidi Indonesia karena sejauh inibelum ada perwakilan Amazon diArikunto, Suharsimi. 1992. ProsedurPeneltian Suatu PendekatanPraktek. Jakarta: RinekaCipta.Ash-Shidiqy, TM. Hasby. 1975.Pengantar Fiqh Muamalah.Jakarta:Ikatan

amazon.com. Sejak tahun 2008, Amazon melucurkan affiliate program untuk memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna internet, menjual produk Amazon sehingga mendapatkan upah atau komisi dari penjualan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan kedudukan akad bisnis affiliate marketing Amazon dalam tinjauan hukum Islam, serta .