09/09/2011

Transcription

09/09/2011PENGERTIAN PROTOKOLERSerangkaian aturanAcara kenegaraan/acara resmi yangMeliputi:Tata tempatTata upacaraTata kehormatanSehubungan dengan penghormatan kepadaseseorang sesuai Jabatan & KedudukanNegara, Pemerintah/Masyarakat(UU No. 8/1987)ESENSI PROTOKOLPRINSIP KEPROTOKOLANTATA CARAMenentukan tindakan yang harus dilakukan dalamsuatu acara tertentu.TATA KRAMAMencerminkan pilihan kata-kata, ucapan danperbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnyakedudukan / jabatan seseorangRUMUS – RUMUSAturan, tradisi / kebiasaan yang telah ditentukansecara universal ataupun di dalam suatu bangsa itusendiri.TRANSFORMASI PROTOKOLPenghormatan terhadap seseorang berdasarkan jabatan ataukedudukannya.Pelayanan yang bernuansa feodal mesti diubah menjadipelayanan dasar aturan.Perdayaan terhadap pimpinan menjadi pemberdayaan“empowerment”.Pengaturan yang ketat menjadi fleksibelKegiatan berkelebihan efektif efisien.Perlakuan terhadap lk nkri yang ceremonial penghormatankebangsaanKeprotokolan harus menjunjung tinggi nilai-nilai sosbud bangsaindonesia.Aturan atau normaPenyelenggaraan keprotokolanPada tingkat nasionalBerlaku pula di daerah,Dan apa yang menjadi tradisiDaerah adalah pula aset nasionalKarena itu harus ditegak hormati.PARADIGMA KEPROTOKOLANPenghormatan dan perlakuan terhadap seseorangmenyangkut “dignity” hak asasi manusia .Perlakuan terhadap lambang-lambang kehormatanNKRI ekspresi penghormatan bangsa terhadapkedaulatan negara kesatuan RIPengaturan keprotokolan berimplikasi terhadap citrapimpinan dan institusi.1

09/09/2011MANFAATIkut menentukan terciptanya suasana yangmempengaruhi keberhasilan suatu acara.Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkansatu sama lain.Terselenggaranya upacara yang khidmat, tertib,teratur & lancar.Terciptanya pemberian perlindungan.PELAKSANAAN KEGIATAN RESMITATA UPACARATATA RUANGTATA TEMPATTATA WARKATTATA BUSANATATA RUANGRuang harus sesuai dengan jenis acaraMeja dan kursi (VVIP, VIP, Undangan)Pemasangan Bendera Kebangsaan dan benderalain (sesuai jenis acara)Gambar Presiden dan Wakil PresidenLambang Negara (Garuda Pancasila)Tata Suara dan Tata LampuPapan PetunjukACARA/KEGIATAN RESMIUpacara Resmi KenegaraanUpacara Resmi non Kenegaraan: Upacara Resmi Yang Bersifat Umum Upacara Resmi Khusus PerguruanTinggiTATA UPACARASUSUNAN ACARAKELENGKAPAN ACARAPERLENGKAPAN ACARAUNDANGANKETENTUAN TATA TEMPATMenurut Kep.Presiden No. 265/68:Tata Penempatan duduk (preseance)Tata Urutan masuk kendaraanTata Urutan memasuki dan meninggalkan ruang.2

09/09/2011KETENTUAN TATA TEMPATPertimbangan Tata Urutan anKETENTUAN TATA TEMPATATURAN DASAROrang utama mempunyai tata urutan palingdepan/mendahuluiApabila duduk berjajar, yang duduk disebelahkanan dari orang utama, dianggap mempunyaikedudukan lebih tinggi dari yang duduk disebelahkiri.PemberianKETENTUAN TATA TEMPATATURAN UMUM:Jika menghadap meja, maka yang dianggap tempat pertama adalahyang menghadap pintu keluar, tempat terakhir paling dekat pintukeluar.Bila duduk berjajar dua orang, maka yang sebelah kanan adalah yangpertama (2,1)KETENTUAN TATA TEMPATTata Urutan Masuk KendaraanPesawat udara : orang yang utama masuk palingterakhir, dan turun paling dulu.Kapal laut : orang yang utama naik dan turunterlebih dahulu dari yang lain.Bila ada tiga orang, maka yang ditengah adalah yang utama (3,1,2)Bila empat orang berjajar urutannya (4,2,1,3)Bila terdapat 5 orang atau lebih, dipergunakan prinsip yang sama.Mobil: Orang utama baik naik maupun turunmendahului yang lain.TATA WARKATKETENTUAN TATA TEMPATTata Urutan KedatanganDalam acara resmi, orang yang utama (besertarombongan) akan memasuki ruangan paling akhirdan meninggalkan ruangan paling awal.Perlu ruangan menunggu (transit) bagi orangutama (serta rombongan) sebelum acara dimulai.ATURAN:Pembuatan Undangan ( bentuk, warna, redaksi)Daftar Tamu /Pejabat yang akan diundangPengiriman UndanganPengecekan Kehadiran Pejabat tertentuISI:Ketentuan PakaianRSVP (jawaban kehadiran)Penulisan nama, gelarBatas waktu penerimaan tamuDiperuntukkan bagi siapa3

09/09/2011TATA BUSANAPENGERTIANPengaturan mengenai jenis pakaian berikutatributnya yang harus dikenakan bagi undangandan petugas pelaksana dalam suatu acara resmi.Jenis-jenis Busana Resmi:Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Pakaian Sipil Dasi Hitam (PSDH)Pakaian Sipil Harian (PSH)Pakaian Dinas Lapangan (PDL)Pakaian OrganisasiPakaian NasionalToga, dllKETENTUAN TATA BUSANAJENIS-JENIS BUSANA RESMI:Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Pakaian Sipil Dasi Hitam (PSDH)Pakaian Sipil Harian (PSH)Pakaian Dinas Lapangan (PDL)Pakaian OrganisasiPakaian NasionalToga, dllTATA KRAMAPenampilan menarikPandai membawa diriSopan santunRendah hatiTerampil dan cekatanCepat dan tanggapMampu mengambil keputusandengan cepat dan tepatKomunikasi efektifSecurity sense, dll.Tahu SopanTahu DiriTahu AturanTahu WaktuSIKAP DALAM PERGAULAN (sopan,ramah,menghargai orang lain, toleransi, bersediamembantu, tepat waktu,dll)PERCAKAPAN ( jangan monopolipercakapan, menyinggung SARA, dll)PENAMPILAN (pakaian, busana, sepatu,tas,kebersihan, kesegaran,dll)Seorang pejabat Humas/PR melayani publiksebagai wakil organisasi tempat ia bekerja. Apayang ia katakan dan ia lakukan menyangkut nilaidirinya dan citra organisasinya. Oleh karenanya iaharus menjadi sumber kredibilitas: dapat dipercaya,beritikad baik serta bersikap dan berperilaku terpuji.Tahu Tempat4

09/09/2011Kemampuan untuk kesadaran etisKemampuan untuk berpikir secara etisKemampuan untuk berperilaku secara etisKemampuan untuk kepemimpinan yangetisMenjaga citra/nama baik lembagaMenjaga hubungan baik dengan publik(wartawan, customer, community, dll)Memiliki good moral and good manner(perilaku, sikap, etika moral dan tatakrama/etiket yang baik) dalam berhubungandengan pihak lain/publicPedoman untuk bersikap dan berperilaku dalamrangka menjaga citra organisasi.Menjaga perilaku dan sikapKode Etik PERHUMASAN INDONESIAMenjaga penampilan, cara berkomunikasiKode Etik APRIMenjaga kode etik dan apa yang menjadi rahasiaorganisasiKode Etik PRSAdllKode Etik IPRA5

indonesia. PARADIGMA KEPROTOKOLAN Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang menyangkut “dignity” hak asasi manusia . Perlakuan terhadap lambang-lambang kehormatan NKRI ekspresi penghormatan bangsa terhadap kedaulatan negara kesatuan RI Pengaturan keprotokolan berimplikasi terhadap citra pimpinan dan institusi. 09/09/2011 2 MANFAAT Ikut menentukan