TANYA JAWAB SEPUTAR BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) - Kemdikbud

Transcription

BUKU SAKUkemdikbud.go.idTANYA JAWAB SEPUTARBANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)BAGI PENDIDIK DAN TENAGAKEPENDIDIKAN NON-PNS DI LINGKUNGANKEMENDIKBUDKEMENTERIANPENDIDIKAN DANKEBUDAYAANSEKRETARIAT JENDERAL2020

DAFTAR PERTANYAAN YANGSERING DITANYAKANBANTUAN SUBSIDIUPAH (BSU)BAGI PENDIDIK DANTENAGA KEPENDIDIKANNON-PNSDI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

DAFTAR ISIDAFTAR PERTANYAAN YANG SERING DITANYA1Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?2Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?3Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud?45Apa saja syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud?6Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?997Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan jugadapat menerima BSU Kemendikbud?98Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNSdapat mendapatkan BSU Kemendikbud?109Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?10Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?1011Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yangmendapat BSU Kemendikbud?1012Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung JawabMutlak (SPTJM) tersebut?1113Berapa besaran BSU Kemendikbud?1114Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan PenerimaBSU Kemendikbud?1115Kapan SK Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?1116Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidakmemiliki SK Penerima Bantuan?1217Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?18Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?19Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?10Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerimaBSU Kemendikbud?7778121213

20Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?1321Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudahdibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?1322Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?1323Bank mana sajakah yang menjadi bank Penyalur BSU Kemendikbud?1424Bagaimana jika Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuansampai dengan tanggal 30 Juni 2021?1425Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?1426Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?1427Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapidiketahui tidak memenuhi persyaratan?28Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?151529Ke mana Penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukankendala dalam pelaksanaan bantuan ini?15PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENDIKBUDPeraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud17

TANYA JAWABBANTUAN SUBSIDI UPAHBAGI PTK NON-PNSKEMENDIKBUDTanya jawab dalam tema BantuanSubsidi Upah yang diberikan kepadaPendidik dan Tenaga Kependidikandalam rangka mendukung KebijakanKeuangan Negara untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).

71Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah(BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud)?Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintahsejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidikdan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negerisipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugassebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan,tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenagaadministrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negerimaupun swasta di lingkungan Kemendikbud.23Apa tujuan pemberian BSU Kemendikbud?Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan,dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenagakependidikan pada satuan pendidikan dalam penangananCoronavirus Disease 2019 (Covid-19).Apa saja dasar hukum yang mengatur pemberianBSU Kemendikbud?Dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan KeuanganNegara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk PenangananPandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalamRangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan KeuanganNegara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yangMembahayakan Perekonomian Nasional dan/atau StabilitasTanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

8Sistem Keuangan;3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan AnggaranBelanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BantuanPemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalamPenanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19);5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.6) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan danKebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagiPendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan DampakCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020saja syarat untuk mendapatkan BSU4 ApaKemendikbud?Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:1) Warga Negara Indonesia (WNI);2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan(Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per30 Juni 2020;4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerianyang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

95) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1Oktober 2020; dan6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SuratPernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).saja yang dapat mengajukan diri menjadi5 Siapacalon penerima BSU Kemendikbud?Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkanoleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yangsudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari KementerianKetenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidaklagi menerima BSU Kemendikbud.saja yang dapat menjadi penerima BSU6 SiapaKemendikbud?Penerima BSU Kemendikbud meliputi:1) Pendidik non-PNSa. guru;b. dosen;c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;d. pendidik pendidikan anak usia dini;e. pendidik kesetaraan;2) Tenaga Kependidikan non-PNSa. tenaga perpustakaan;b. tenaga laboratorium; danc. tenaga administrasi.7Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi(PT) keagamaan juga dapat menerima BSUKemendikbud?Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidikdan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaanKemendikbud.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

10Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)8 Apakahyang berstatus PNS dapat mendapatkan BSUKemendikbud?Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNSdengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan.Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU9 ApakahKemendikbud?Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober2020; dand. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulanyang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung JawabMutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.pengawas sekolah diberikan BSU10 ApakahKemendikbud?Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTKnon-PNS.hanya PTK yang bertugas di satuan11 Apakahpendidikan swasta saja yang mendapat BSUKemendikbud?Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baiknegeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisamendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDiktiper 30 Juni 2020;Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

11b.c.d.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dariKementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1Oktober 2020;Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1Oktober 2020; danPenghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerimabantuan.yang dimaksud dengan Surat Pernyataan12 ApakahTanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakansurat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000(lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harusditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.13 Berapa besaran BSU Kemendikbud?Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus riburupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.yang menerbitkan Surat Keputusan (SK)14 SiapaPenetapan Penerima BSU Kemendikbud?Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalahPusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).Surat Keputusan (SK) Penetapan15 KapanPenerima diterbitkan oleh Kemendikbud?Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbudditerbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh PusatLayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

12BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika16 ApakahPTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yangmemiliki SK Penerima.17Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui PusatLayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).18 Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTKpenerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti(pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekeningbank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untukpencairan bantuan.PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuaidengan informasi yang didapatkan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapatdiunduh dari Info GTK dan PDDikti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yangdapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, danditandatangan.PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan danmenunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkanbantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

1319 Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahappada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikanpenerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan diInfo GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTKpenerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangibank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligusmencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yangditentukan.cara mengetahui jika BSU20 BagaimanaKemendikbud sudah dicairkan?Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usiadini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapatmengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTKjenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melaluilaman PDDikti.cara PTK mengetahui nomor rekening21 Bagaimanabaru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untukpembayaran BSU Kemendikbud?Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usiadini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapatmengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTKjenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melaluilaman PDDikti.batas akhir waktu pengaktifan rekening22 Kapandana BSU Kemendikbud?Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan palinglambat tanggal 30 Juni 2021.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

14mana sajakah yang menjadi bank penyalur23 BankBSU Kemendikbud?BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu: Bank Negara Indonesia (BNI);Bank Rakyat Indonesia (BRI);Bank Mandiri; danBank Tabungan Negara (BTN).jika penerima bantuan tidak24 Bagaimanamengaktifkan rekening bantuan sampai dengantanggal 30 Juni 2021?Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akanmengembalikan dana bantuan ke kas negara.BSU Kemendikbud dikenakan pajak25 Apakahpenghasilan?Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajakpenghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-UndangNomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimanatelah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajakpenghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yangbelum memiliki NPWP.Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbudtelah dipotong pajak penghasilan.BSU Kemendikbud dapat dibatalkan26 Apakahpembayarannya?Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

15 penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima jutarupiah) atau lebih, tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.jika PTK sudah terlanjur menerima BSU27 BagaimanaKemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhipersyaratan?Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harusmelakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negaradengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan(Puslapdik).BSU Kemendikbud akan tetap28 Apakahdibayarkan jika PTK mengambil cuti?Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.mana penerima BSU Kemendikbud dapat29 Kemelapor jika ditemukan kendala dalampelaksanaan bantuan ini?Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu digedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses: Pusat Panggilan: 177Posel: pengaduan@kemdikbud.go.idPortal: kemdikbud.lapor.go.idPortal: ult.kemdikbud.go.idAtau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan dimasing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri,dan BTN.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

PERATURANPERATURANSEKRETARIS JENDERALKEMENDIKBUDNOMOR 21 TAHUN 2020Perubahan Atas Peraturan SekretarisJenderal Kementerian Pendidikan DanKebudayaan Nomor 19 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis PenyaluranBantuan Pemerintah Berupa SubsidiGaji/upah Bagi Pendidik Dan TenagaKependidikan Dalam PenangananDampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Tahun Anggaran 2020

17SALINANPERATURANSEKRETARIS JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR21TAHUN 2020TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDIGAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAMPENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) TAHUNANGGARAN 2020DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESASEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,Menimbang: a.bahwa pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upahbagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganandampak Corona Virus Disease 2019(Covid-19) tahun anggaran2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggarandan penghitungan penganggaran bantuan;b. bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidigaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalampenanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggarandan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukanpenyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

salurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan agakependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan PeraturanSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan enderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan agaKependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang KementerianNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4916);2.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 242);3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentangMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintahpada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 1745);Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

194.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145);5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikandan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS NKEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDIGAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAMPENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)TAHUN ANGGARAN 2020.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

20Pasal IKetentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikandan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk TeknisPenyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah BagiPendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Penanganan DampakCorona Virus Disease 2019(Covid-19) Tahun Anggaran 2020, diubahsebagai berikut;Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalamLampiranyang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Sekretaris Jenderal ini.Pasal IIPeraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 November 2020SEKRETARIS JENDERAL,TTD.AINUN NA’IMSalinan sesuai dengan aslinya,Kepala Biro HukumKementerian Pendidikan dan Kebudayaan,ttd.Dian WahyuniNIP 196210221988032001Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

21SALINANLAMPIRANPERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN2020 ENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19TAHUN 2020 PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUANPEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIKDAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAKCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN2020PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDIGAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANANDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020.A.Tujuan BantuanPemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, danmeningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan padasatuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19).B.Pemberi BantuanBantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik.C.Penerima Bantuan1.Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yangmelaksanakan tugas pada satuan pendidikan.2.Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka1 meliputi:a.dosen;b.guru;c.guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

223.d.pendidik pendidikan anak usia dini;e.pendidik kesetaraan;f.tenaga perpustakaan;g.tenaga laboratorium; danh.tenaga administrasi.Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Warga Negara Indonesia (WNI);b.berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);c.terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti pertanggal 30 Juni 2020;d.tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);e.tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian nagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;f.tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1Oktober 2020; dang.memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam suratpertanggungjawaban mutlak.D.Penetapan Penerima Bantuan1.Sumber DataData calon penerima Bantuan bersumber dari:2.a.Dapodik; danb.PD Dikti.Verifikasi Dataa.Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik danPD Dikti dengan:1)data penerima subsidi bantuan gaji/upah darikementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan pada Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan2)data penerima program prakerja.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

23b.Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan olehDitjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing.c.Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikankepada Puslapdik.3.Penetapan Penerima Bantuana.Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasilverifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksudpada angka 2 huruf c.b.Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Puslapdik.E.Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan1.Bantuan diberikan dalam bentuk uang.2.Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar3.Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.F.Tata Kelola Pencairan Bantuan1.PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).2.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)3.PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.4.SPM yang telah ditandatangani disampaikan kepada Kantor PusatPerbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonanpenerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).5.Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM MRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.6.Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerjasebelum pengajuan SPM.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

24G.Penyaluran Dana Bantuan1.Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepadaBank Penyalur.2.Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yangtelah ditetapkan Puslapdik.3.Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara langsung kerekening penerima Bantuan.4.Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada pendidik dan tenagakependidikan terkait dengan:5.a.penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur; danb.aktivasi rekening Bantuan oleh penerima Bantuan.Bantuan hanya dapat disalurkan kepada penerima Bantuan setelahpenerima Bantuan melakukan aktivasi rekening Bantuan sesuaiketentuan sebagai berikut:a.penerima Bantuan datang secara langsung ke kantor cabang BankPenyalur untuk:1)menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalurberupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yangdidalamnya menyatakan:a)telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan;b)bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan an; eraturannegarasesuaiperundang-undanganapabila mengakibatkan kerugian negara; dan2)melakukan pengaktifan rekening Bantuan sesuai denganprosedur yang ditetapkan Bank Penyalur.b.Penerima Bantuan harus mengaktifkan rekening Bantuan palinglambat tanggal 30 Juni 2021.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

25H.Pengembalian Dana Bantuan1.Dalam hal Penerima Bantuan tidak mengaktifkan rekening Bantuansampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka:a.Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif;b.Bank Penyalur melakukan rekonsiliasi Bantuan yang tidaktersalurkan dengan Kemendikbud; danc.Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidaktersalurkan ke rekening kas negara.2.Dalam hal penerima Bantuan tidak memberikan data atau dokumenyang benar atau tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, makapenerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan harusmelakukan pengembalian dana Bantuan ke rekening kas negara.3.Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:a.menghubungi Puslapdik via telepon/email untuk meminta kodeb.Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasibilling pengembalian dana;Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online(SIMPONI);c.pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos ataubank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambatsesuai dengan jangka waktu yan tercantum dalam kode billing; dand.bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik seharisetelah melakukan penyetoran.I.Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuana.b.Bank Penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan.J.Ketentuan PerpajakanBantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud

26K.Pemantauan dan Evaluasi1.Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaanpenyaluran Bantuan.2.Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 palingsedikit meliputi:L.a.pelaksanaan penyaluran Bantuan; danb.ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.Pengawasana.Pengawasan InternalPengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.b.Pengawasan EksternalPengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangansesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.M.Informasi dan Pengaduan BantuanInformasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepadaUnit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanmelalui alamat:a.telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020,Faksimile (021) 5733125;N.b.HP (SMS) : 0811976929;c.surel: pengaduan@kemdikbud.go.id; dand.laman: ult.kemdikbud.go.id.SanksiPenerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan tetapi tidak sesuaidengan petunjuk teknis ini dikena

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. 9 Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud? Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut: a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020; b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari .