PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA PEDOMAN . - Dephub.go.id

Transcription

MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR PM 11 TAHUN 2019TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK nPeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik tapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentangPedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negaradi Lingkungan Kementerian Perhubungan;Mengingat: ran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);

-2-3.PeraturanOrganisasiPresidenNomor 7KementerianTahun 2015tentang(LembaranNegaraNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);4.PeraturanPresidenNomor 40Tahun 2015tentangKementerian Perhubungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 75);5.PeraturanPresidenNomor 16Tahun 2018tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan BarangMilik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor837);7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 gelolaanBarangWewenangMilikNegaradandiLingkungan Kementerian Perhubungan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1000);8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianPerhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 1756);MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEDOMANPELAKSANAAN SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMNadalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atasbeban anggaran pendapatan dan belanja negara atauberasal dari perolehan lainnya yang sah.

nyediaadalahbentukbarang/jasakepadapejabat pembuat komitmen atas hasil pekerjaan yangtelah selesai secara fisik 100% (seratus persen) sertadituangkan di dalam berita acara.3.Serah Terima Operasional adalah tindak lanjut dari serahterima pekerjaan untuk yang akan dioperasionalkan kan di dalam berita acara.4.Serah Terima Sementara adalah serah terima rikuasauntukpelayananpenggunaanggarankepada unit kerja yang mengoperasionalkan terhadaphasilpekerjaan yang dibiayai oleh APBNdan/ataupinjaman hibah luar negeri yang secara fisik telah selesai100% (seratus persen) dan dapat dimanfaatkan, sertadituangkan ke dalam Berita Acara dengan masa berlaku6 (enam) bulan.5.Serah Terima Aset adalah bentuk Serah Terima dandilakukandengansetelahskematerbitnyaKeputusan Penghapusan.6.Nilai Perolehan Hasil Pekerjaan adalah biaya yang timbulmulai dari proses perencanaan hingga barang tersebutsiap untuk dioperasionalkan yang mencakup dan tidakterbatas pada biaya perencanaan, biaya pengadaan, biayapengawasan, biaya konstruksi, pengembalian kelebihanbiaya.7.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang danbertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedomanserta melakukan pengelolaan BMN.8.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan BMN.9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkatKPAadalahPenggunapejabat yangAnggaranuntukmemperolehkuasa darimelaksanakansebagiankewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran

-4-pada Kementerian Perhubungan.10. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPBadalah kepala kantor/satuan kerja atau pejabat yangditunjuk oleh Pengguna Barang untuk nsebaik-baiknya.11. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkatBUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan negara yangdipisahkan.12. Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang MilikNegara yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN nsiinstansiyangproseduryangsalingberhubungan untuk mengolah dokumen sumber aca dan laporan BMN serta laporan sumber dayamanusia dan/atau manajemen lainnya sesuai denganketentuan yang berlaku.13. Pejabat Pengguna BMN adalah pejabat di lingkunganKementerianwewenangPerhubungan yang mendapat angan untuk mengajukan permohonanpemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang di tingkatKanwil DJKN atau KPKNL.14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkatPPK adalah adalah pejabat yang diberi kewenangan usandapatdan/ataumengakibatkanpengeluaran anggaran belanja negara.15. Pejabat Pemeriksa Hasildisingkat PjPHP adalahfungsional/personelPekerjaan yangselanjutnyapejabat asi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

-5-16. PanitiaPemeriksa HasilPekerjaan yangselanjutnyadisingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksaadministrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.17. Pejabat Eselon I adalah sekretaris jenderal, lingkungan Kementerian Perhubungan.18. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker adalahunit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yangmelaksanakan kegiatan Kementerian Perhubungan danmemiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaananggaran.19. Satker Sementara adalah Satker yang dibentuk untukmempercepat suatu pekerjaan yang mempunyai DIPAdan dipimpin oleh seorang KPA tetapi bukan pejabatdefinitif.20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat eknismandirioperasionalyangtertentudan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasiinduknya.21. Kepala Satker adalah pimpinan UPT dan pimpinan eselonII di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.22. Pimpinan UPT adalah pimpinan Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Perhubungan.23. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat adalahKepala Biro Umum, Kepala Pusat, Sekretaris ktorat 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perhubungan.

-6-BAB IIRUANG LINGKUP DAN OBJEKBagian PertamaRuang LingkupPasal 2Ruang lingkup Serah Terima BMN dalam Peraturan Menteriini terdiri atas:a.Serah Terima Hasil Pekerjaan;b.Serah Terima Sementara;c.Serah Terima Operasional; dand.Serah Terima Aset.Bagian KeduaObjekPasal sud dalam Pasal 2 huruf a dan Serah TerimaSementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bberupa agaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tukkan untuk diserahkan kepada BUMN.(3)Objek yang dilakukan Serah Terima Aset sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:a.BMN yang diserahkan kepada unit kerja lain dilingkungan Kementerian Perhubungan;b.BMN yang dialihkan status penggunaannya kepadaPengguna Barang pihak lain setelah mendapat persetujuandari Pengelola Barang;d.BMN yang menjadi penyertaan modal pemerintahpusat setelah terbit peraturan pemerintah tentangpenambahan penyertaan modal negara;

-7-e.BMNyangmerupakantindaklanjuthasilpemanfaatan setelah mendapat persetujuan daripengelola barang; atauf.BMN yang merupakan tindak lanjut penghapusandengan pemindahtanganan setelah terbit risalahlelang dari Pengelola ahan di bidang keuangan.BAB IIITATA CARA PELAKSANAANSERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARABagian KesatuSerah Terima Hasil PekerjaanPasal 4(1)Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepadaPPK untuk Serah Terima Hasil Pekerjaan setelah selesaipekerjaan 100% (seratus persen) sesuai dengan kontrak.(2)PPK setelah menerima permintaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) melakukan pemeriksaan terhadap saan yang memuat paling sedikit manaditandatangani,Berita AcaraPPKSerahTerima Hasil Pekerjaan bersama dengan Penyedia.(4)Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan memuat palingsedikit hak dan kewajiban penyedia dan PPK.Pasal 5(1)PPK setelah menandatangani Berita Acara Serah Terimasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyerahkan hasilpekerjaan kepada KPA.

n administratif atas hasil pekerjaan.(3)Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administratifyang memuat paling sedikit kelengkapan data dukungpengadaan.(4)PjPHP/PPHP melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) kepada KPA untuk dicatat kedalam daftar inventaris barang oleh Pejabat PengelolaBMN.Bagian KeduaSerah Terima SementaraPasal 6(1)Serah Terima Sementara dilaksanakan setelah prosespencatatan BMN ke dalam daftar inventaris barangselesai dilakukan.(2)Serah Terima Sementara sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dalam keadaan mendesak.(3)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus memenuhi kriteria paling sedikit:a.keadaan bencana alam maupun non alam;b.hari besar keagamaan; dan/atauc.penugasan oleh pimpinan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 7(1)Dalam melakukan Serah Terima Sementara rmohonan persetujuan kepada Pimpinan eselon 1.(2)Dalam hal BMN merupakan sarana dan/atau prasaranadi bidang transportasi, Pimpinan eselon1 memintakepada direktorat teknis di lingkungan n atas kelaikan teknis atas BMN.melakukan

-9-Pasal 8(1)Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), KPB atau KPA selakuKPB melakukan Serah Terima Sementara kepada unitkerja yang diberi tugas untuk mengoperasikan BMN.(2)Pemberian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Sementaratertuang dalam format A sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Bagian KetigaSerah Terima OperasionalPasal ncatatan BMN ke dalam daftar inventaris barang selesaidilakukan.Pasal onal kepada Pimpinan eselon I.(2)Dalam hal BMN merupakan sarana dan/atau prasaranadi bidang n eselon I kanpemeriksaan atas kelaikkan teknis atas BMN.Pasal 11(1)Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10, Pimpinan eselon I membentuktim internal yang ditetapkan oleh pejabat eselon 2 atasnama Pimpinan eselon I.(2)Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas wakil dari:

-10-a.kepala bidang yang menangani urusan pengelolaanBMN pada eselon II di tingkat eselon I masingmasing;(3)b.biro yang menangani bidang pengelolaan BMN;c.direktorat teknis yang mempunyai kewenangan; dand.UPT/Pejabat eselon II/Kepala Satker elaksanakan inventarisasi fisik dan administrasi antarakontrak dan/atau perubahannya dengan realisasi yangdituangkan dalam berita acara administrasi dan fisik.(4)KPA/KPB mengajukan usulan persetujuan Serah TerimaOperasional kepada Pimpinan eselon ud pada ayat (4) melampirkan dokumen sebagaiberikut:a.kontrak dan/atau perubahannya;b.berita acara Serah Terima Hasil erianauditInspektoratPerhubunganyangdinyatakan tuntas;d.berita acara administrasi dan fisik;e.foto barang yang akan dilakukan Serah TerimaOperasional;(6)f.fotocopy bukti pencairan APBN; dang.hasil perekaman dalam aplikasi SIMAK-BMN.Dalam hal dokumen sebagaimana pada ayat (5) huruf a,huruf b, dan huruf f tidak dapat dipenuhi, KPB atau KPAselaku KPB harus membuat surat keterangan tanggungjawab mutlak dengan memuat ketentuan paling sedikit:a.pertimbanganatau uhinya dokumen pendukung; danb.pernyataantidakadakerugianditimbulkanakibat dokumen nalsebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, dilakukanSerah Terima Operasional kepada unit kerja yang diberi

-11-tugasuntukmengoperasikanBMNdandituangkandalam Berita Acara Serah Terima Operasional terdapatdalam format A sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.Pasal 12Berita Acara serah terima operasional ditandatangani oleh3 (tiga) pihak, yaitu:a.Pihak Pertama dalam hal ini KPA/KPB sebagai pemilikbarang;b.Pihak Kedua dalam hal ini Pimpinan eselon I sebagaipihak yang menyerahkan BMN; danc.Pihak Ketiga dalam hal ini Pimpinan Badan Usaha MilikNegara sebagai penerima atau yang mengoperasikan.Bagian KeempatSerah Terima AsetPasal 13(1)Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (3) huruf a dilakukan setelah proses pencatatanBMN dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan.(2)KPA/KPB mengajukan usulan serah terima aset kepadaPimpinan eselon atangani oleh pejabat eselon 2 atas nama Pimpinaneselon I.(4)TimInternalsebagaimana dimaksudpada ayat(3)melaksanakan inventarisasi fisik dan administrasi antarakontrak dan/atau perubahannya dengan realisasi yangdituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan Fisik.(5)Dalamhal usulanSerah Terima Aset sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disetujui, KPB menandatanganiBerita Acara Serah Terima Aset dengan KPB penerimayang tertuang dalam format C sebagaimana tercantumdalamLampiranyangmerupakanterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.bagiantidak

-12-Pasal 14(1)Serah terima aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (3) huruf b dilakukan setelah adanya permohonanpengalihan status penggunaan dari pengguna barang lainkepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal.(2)Menteri c.q Sekretaris Jenderal menugaskan KPB an kepada Pimpinan eselon atangani oleh pejabat eselon 2 atas nama Pimpinaneselon I.(4)Timinternalsebagaimanadimaksudpada ayat(3)melaksanakan tugas:a.penelitian dan evaluasi pertimbangan pengalihanstatus; danb.melaksanakan Inventarisasi fisik dan administrasiantara kontrak dan/atau perubahannya istrasi dan fisik;(5)Pimpinan eselon I mengusulkan permohonan isJenderal.(6)Menteri c.q Sekretaris Jenderal mengajukan ngan.(7)Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Menteri c.qSekretaris Jenderal menyusun Berita Acara Serah Terimadengan Calon Pengguna Barang Baru yang tertuangdalam format C sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.(8)Berita Acara Serah Terima* sebagaimana dimaksud padaayat (7) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasieselon I sesuai dengan pendelegasian yang diatur dalamPeraturan Menteri tersendiri.

13-Pasal 15Tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)dan Pasal 14 ayat (3) terdiri atas wakil dari:a.kepala bidang yang menangani urusan pengelolaanBMN pada eselon II di tingkat eselon I masing-masing;b.biro yang menangani bidang pengelolaan BMN;c.direktorat teknis yang mempunyai kewenangan; dand.UPT/Pejabat eselon II/Kepala Satker terkait.Pasal 16(1) ksudhurufd,dalamhurufe,dan huruf f dilakukan setelah adanya:a.Persetujuan Hibah;b.Peraturan Pemerintah;c.Keputusan Pemanfaatan; ataud.Keputusan Penghapusan.(2) d pada ayat (1) KPA/KPB melakukan serahterima aset yang dituangkan dalam Berita Acara SerahTerima Aset yang terdapat pada format C sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 17ProsedurSerah TerimaBMNterdapatpada format Bsebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.BAB IVAKUNTANSI BARANG ATAS HASIL PEKERJAANPasal 18(1)Setiap hasil pekerjaan yang telah selesai 100% ngandilakukanserahKementerianterimahasilpekerjaan dan dituangkan dalam bentuk Berita AcaraHasil Pekerjaan.

-14-(2)Berita Acara Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disusun sebagai dasar pencatatan akuntansibarang dan dasar pengajuan biaya operasional sertapemeliharaan atas hasil pekerjaan.Pasal 19(1)Terhadap BMN yang telah dilakukan serah terima kepadaUPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, UPT aris barang.(2)Terhadap BMN yang telah dilakukan serah terima kePemerintah Daerah atau pihak lainnya, UPT mencatat kedalam Daftar Inventaris Barang hingga terbitnya BeritaAcara Serah Terima Aset.(3)TerhadapBMN yang telah dilakukanSerahTerimaOperasional ke BUMN yang akan ditindaklanjuti denganpenyertaan modal pemerintah pusat maka:a.pelaksanaan pencatatan aset dilakukan oleh BUMNyang menerima hasil pekerjaan tersebut;b.Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mencatat kedalam Daftar Inventaris Barang pada Aplikasi SIMAKBMNakunBantuanPemerintahYangBelumDitetapkan Statusnya; kan ke dalam catatan atas laporan BMN.Pasal 20(1)Terhadap BMN yang telah dilakukanSerah merintahtanpapusat,lanjutSekretariatDirektorat Jenderal/Badan mencatat ke dalam DaftarInventaris Barang dan mengungkapkan ke dalam catatanatas laporan BMN.(2)Serah terima operasional kepada BUMN tanpa tindaklanjut penyertaan modal pemerintah pusat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penugasanKementerian Perhubungan kepada BUMN terkait.

-15-(3)Serah terima operasional kepada BUMN tanpa tindaklanjut penyertaan modal pemerintah pusat dituangkanmelalui berita acara Serah Terima Operasional denganketentuan:a.untuk fungsi penugasan; ut.BAB VMONITORING, PELAPORAN, DAN PENGAWASANPasal 21(1)Pelaksanaan monitoring dan pelaporan atas serah terimaBMN dilaksanakan oleh Pimpinan eselon I yang agian pada unit eselon II di tingkat eselon I.(2)Pelaksanaanmonitoring danpelaporansebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan AparaturPengawas Internal Pemerintah.(3)Monitoring atas serah terima sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi:a.monitoring perbandingan realisasi belanja barang/modal dengan mutasi penambahan aset;b.monitoring pekerjaan yang belum selesai (konstruksidalam sai,namun belum dilakukan serta terima;d.monitoring hasil pekerjaan yang telah selesai dantelah dilakukan serta terima;e.monitoring hasil pekerjaan yang telah dilakukanserah terima namun belum dilakukan penetapanstatus penggunaannya; danf.monitoring pemanfaatan atas BMN.Pasal 22(1)Pimpinan eselon I menyampaikan Laporan Monitoringkepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

aikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.(3)Sekretaris Jenderal yang secara fungsional dilaksanakanoleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidangpengelolaan BMN melakukan pembinaan secara berkalaterhadap Pelaksanaan Monitoring atas pelaksanaan serahterima BMN di lingkungan Kementerian Perhubungan.(4)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) palingsedikit berupa:a.penyusunan kebijakan terkait pengelolaan ng;c.pemberian persetujuan atas usulanpengelolaanBMN; dand.penyelenggaraan bimbingan teknis dan sosialisasiperaturan di bidang pengelolaan BMN.Pasal 23Pengawasan atas pelaksanaan Serah Terima BMN dilakukanoleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah.BAB VIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 24Dalam hal terdapat BMN yang telah dilakukan Serah ndaklanjuti dengan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat,dilakukan pengungkapan ke dalam catatan atas laporan BMNoleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan.Pasal 25Ketentuan mengenai tindak lanjut pelaksanaan Serah TerimaHasil Pekerjaan yang dilakukan dengan penetapan statuspenggunaan BMN diselenggarakan berdasarkan PeraturanMenteri Perhubungan mengenai pengelolaan BMN.

-17-BAB VIIKETENTUAN PERALIHANPasal 26Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaanpenandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN yang telahdilakukan berdasarkan Nomor PM 83 Tahun 2014 tentangTata Cara Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima OperasionalHasil Pekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor an Menteri ini.BAB VIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 27Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2014 tentang TataCara Petunjuk Pelaksanaan Serah Terima Operasional HasilPekerjaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1917), dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.Pasal anggal

undangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2019MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.BUDI KARYA SUMADIDiundangkan di Jakartapada tanggal 21 Maret 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 307

-19-LAM PI RANPERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIANOMOR PM 11 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN NPERHUBUNGANA. FORMAT BASTO KEPADA BUMN DITINDAKLANJUTI PENYERTAAN MODALNEGARAB E R IT A A C A R A S E R A H T E J U N U H A S IL P E K E R J A A NU N T U K D I P E R G U N A K A N D A L A M T U G A S - T U G A S O P E K .A S IO N A LNO M O RPadakarii n i .T 33:a z a ]"berts.nc2s. sn.Han difea-wala. ir.LI.B u l a n .T a b u n . -- yar.EK U A S A P E N G G U N A B A R . A N G CKZPB) S atu an K le r ja . yang cli aijg:ka: berdasarkanSuratSCepums an. IvlenteriPaxfon'bung an N o m o rTafoun.tsaisgal. .se Lanj utny a. disebut asbaaai P I H A K P E K T . A N I AI-.III.Pim p m a ii E ieL cu I -di lir.gkuugan Kerr.etitsriar. Perhubungan selaku. pen erim a pelim paLanw ew eaau gdanbertindakatas2vlen ten\mtuk menandatanganiB eritaA c a rabeidaEarkax: Peramrais 2vfenteri Perbubunsaa N c m o r . . . . islaji-utm-a dLEebutP IH A K K E D U A .PimpLuanBadanU »a h aN.IilikN e g a ia D a ers hs alanj utny a disebut sebagai P I H A K K E T I G AY a n g selanjurjiya d is e b u t .r.BX TfvU "L Jberdasarkan. .PA R .4. FTK.AJECP a -al 1P IH A KPERTAM Atabun. anssaran.m enyerahicankepadaP IH A KKEDUABarangM u ikN esarasesuai dengan date ar terlampir.P a r a l2P IH A KP IH A KK E D U A m enerim a Barana N. SiLik N e g a ra tersebut dan s«.Lanjutnya m nveral-.tau kauadaK E T I G A untuk dipergnnakan dalam tugas operasional!.P a ia l 3PbHLAIsI KLE1TIG.A. m enerim a foasi! pekerjaan tersedu: aelanjutnya b erke-waj ib an menyediakan,biaya p en gelola a n ya n g m altpat: biaya operasional biaya perawatan, dan b iaya pemeliharaanP a ia l4P I H . \ K P E R T AJVLA. mencatat Barang NliLik N e g a ra tersebut Lee daLam aplikasi SIZvLAJEC 3 NrN-1padLa akun Bantuan Pemar-ntah ;,-ang Belurr. B-itetapkan Stamsnya «'H P Y B D S ) pada dartaiinventarisasi fcaiang m ilik n ya dan nsenguaigkapkan Bar an h N.Iilik N e g a ra tersebut kedalam Catatanatas Barang Ivlilik Nesrsra serta m elaporkan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal U p . B iroLayanan Pengadaan dan P en gelola a n 3 M N . selanjutnya m engusulkan peuyenaar. m odal negara,atas basil pekerjaan tersebutPasal PLam piran B a ia n g 2-. li ii k N e g a ra yang ditandatangani oleb P A R A P I H A K merupakan bagian yangtLdak terpisahkan dalam Berita A c a ra Serak Terim a O perasional B arang 2*.li li k N e g a ia ini.Berita A ca ra Seran Teruna Q perasional Barang .UvIiLsk N e g a radikemudiau foari ternyata terdapat kekeliruan.P IH A KP E R T .A N L P IH A K MIPNIPKEDUAiniakan ditinjau kem bali apabilaP IH A K K E T IG A

-20-BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA HASIL PEKERJAANUNTUK DIPERGUNAKAN DALAM TUGAS-TUGAS OPERASIONALNOM OR : .Pada hari ini. Tanggal. Bulan.Tahun. kami yangbertandatangan dibawah ini:I.KUASA PENGGUNA BARANG (KPB) Satuan K erja .yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : .Tahun. tanggal., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.II.Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUM N/D) berdasarkan .,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.Yang selanjutnya d ise b u t.PARA PIHAKPIHAKPERTAMAmenyerahkanPasal 1kepada PIHAKKEDUABarangMilikNegaratahun anggaran. sesuai dengan daftar terlampir.Pasal 2PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan tersebut selanjutnya berkewajiban menyediakanbiaya pengelolaan yang meliputi biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan.Pasal 3PIHAK PERTAMA mencatat Barang Milik Negara tersebut ke dalam daftar inventarisasibarang miliknya dan mengungkapkan Barang Milik Negara tersebut kedalam Catatan atasBarang Milik Negara serta melaporkan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal Up. BiroLayanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN, selanjutnya mengusulkan Berita Acara SerahTerima Operasional paling lama 6 (enam ) bulan.Pasal 4Lampiran Barang Milik Negara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK merupakan bagianyang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Serah Terima Sementara Hasil Pekerjaan ini.Berita Acara Serah Terima Operasional Barang Milik Negara ini akan ditinjau kembali apabiladikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.PIHAK PERTAMA( )NIPPIHAK KEDUA( )NIPPIHAK KETIGA( )

-21-B.ALUR PROSES SERAH TERIMAAlur Proses Serah Terima Hasil PekerjaanNo.KegiatanSebelah Pekerjaan selesaiICC ": Penyedia Ea?ar.g/Jasamengajukanpemintaantertulis kepada PPK untukpenyerahan pekerjaanPPKmemeriksahasilpekerjaan dan membuatBerita Acara PemeriksaanPPKmenyusundanmenandatangani Berita AcaraSeralt Terima Hast! Pekerjaandengar:PenyediaEar.-nsTasaPPK memerahkan hasilpekerjaart kepada KPA/KPBdisertai dengan kelengkapandokumenKPA meminta ?; PPHP imtukmelakukanpemeriksaartAdministrasi atas hasilpekerjaan yang dituangkandalamBeritaAcaraPemriksaart AdministrasiFj;FFHP melaporkan liasilpemeriksaankepadaKPA/KPBKPA /KPE memerintahkanPgjabat Pengelolaan BarangMilikNegaraimtukmelakukan PenatausahaanBMN/PencatatanSIMAKBMN sesuai dengan aturanper.selclaan EMHPenyediaBarang/JasaPejabatPembuatKomitmenUnit KerjaKuasaPeiabat/PaflitiaPenggunaPemeriksa ngelolaBMN

- 22 -

- 23 -Mur Proses Serai: Terima Operasional untuk EMN yar. s-iak awal perencanaan diperuntukanuntuk diserakkan k ecaia PEMDA. BUMN dan Piliak LainUrut Kor-aPejabatKegtatanNo.PembuatKomitmenP PK.F?K menyerahkan hasilpekerjaan kesadaKPA/KF'B disertaidengan erasionalkan impinanKPEK?kepadaunitk e raEselon 1 terkaitUnit Kerja Eselon 1membentuk tintinternal untukmelakukanir.rer.taris.atia lminis.trasi dan fitikBerdasarkan BeritaAtara InventarisasiFisik dan Administrasitim internalmelaporkan kepadaPimpinan Uni: K eraEselon I dar. membuatBerita Acara SerahTerima Operasionaluntuk ditandatanganiPenandatangananEer.ta .Acara SerahTerima OperasionalBAS T CKuasa eion 1Pihak yang altar,mer.gcperasion aik.au

to

- 25 -Uur Frcsei Serah Terima Ale: yang akan dialihkan status penggunaanya kepada pengguna baranglainUnit K e raNo.K uasa.'.eEiatanPeni :unaEarant;TimsternsUrutMenteri c.c-enggunsK e raitelcn ISekretarisJenderalBaranglainf fFerm or.cn an pengalihanstatus »ens;gunaan dariPengguna Barang lain\1Lkepada Mentari c q Sesjentelaku Fer.gguna Barangdan menyampaikan Suratkesediaan tular.m enunaikanm JkerjaEselon 1 terkaitUnitK eraEselonImembentukuntuktim internalm elakukaninventarisasiadministrasidan titikBerdasarkan Eer.ta AcaraInventari tatiFitikdanAdministrasi, tim i

menteri perhubungan republik indonesia peraturan menteri perhubungan republik indonesia nomor pm 11 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan serah terima barang milik .